Mahasiswa Demo Bela Wartawan, Tuntut Pelaku Pengancaman Dijerat UU Pers
Sejumlah mahasiswa melancarkan aksi demo ke Mapolres Aceh Barat di Jalan Swadaya Meulaboh, Rabu (22/1/2020)
MEULABOH - Sejumlah mahasiswa melancarkan aksi demo ke Mapolres Aceh Barat di Jalan Swadaya Meulaboh, Rabu (22/1/2020). Dalam aksi itu, mahasiswa menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pengancaman wartawan dan menjerat pelakunya dengan Undang-undang Pers. Aksi mahasiswa tersebut mendapat pengamanan dari pihak kepolisian yang berjaga-jaga di pintu gerbang Mapolres Aceh Barat.
Dalam melancarkan aksi demonya di depan pintu gerbang Mapolres Aceh Barat, mahasiswa menutupi wajah mereka dengan cat hitam. Para mahasiswa juga ‘mempraktikkan’ cara pelaku mengancam wartawan yang baru-baru ini terjadi di Aceh barat melalui aksi teatrikal. Selesai melakukan teatrikal, mereka melakukan orasi secara bergantian yang intinya meminta pihak kepolisian untuk bersikap tergas terhadap semua pelaku kekerasan terhadap wartawan. Para mahasiaswa meminta kepolisian untuk menindak tegas sikap-sikap premanisme yang menimpa para jurnalis, sehingga diharapkan ke depan setiap ada persoalan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang ada.
“Kami dari mahasiswa ikut prihatian atas kasus yang menimpa wartawan di Aceh Barat, sehingga kami melakukan aksis ini dengan harapan pihak kepolisian menangani kasus tersebut hingga tuntas. Karena pengancaman itu dilakukan berkaitan dengan tugas jurnalistik, maka polisi kita minta menggunakan Undang-undang Pers dalam pengusutannya,” tukas Catur, salah seorang penanggung jawab aksi demo mahasiswa kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Setelah menyampaikan aspirasinya, para peserta aksi yang mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Sementara itu, Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda mengaku, pihaknya prihatin dengan kasus pengancaman wartawan di daerah itu. Untuk itu, ia menegaskan, pihaknya akan menangani kasus tersebut hingga tuntas. Namun begitu, Kapolres mengaku, untuk saat ini tersangka masih dijerat dengan Pasal 335 KUHPidana, lantaran pihak kepolisian belum bisa menggunakan UU Pers karena belum memenuhi unsur.
“Sejauh ini, kita belum bisa menggunakan UU Pers karena belum memenuhi unsur. Hasil koordinasi dan gelar perkara dengan kejaksaan, kita masih mengunakan Pasal 335 KUHPidana,” jelas AKBP Andrianto Argamuda kepada Serambi, Selasa (21/1/2020).
Menurut Kapolres, penggunaan UU Pers itu baru bisa dilakukan jika kasus pengancaman tersebut terjadi pada saat wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. “Sedangkan pada kasus ini, pengancaman terjadi saat beritanya sudah tayang, bukan pada saat mencari berita,” tukasnya.(c45)