Polisi Berhasil Bongkar Praktik Dokter Ilegal Asal Cina: Pelaku Raup Untung Hampir 1 Miliar
Pihak polisi mengamankan dua orang, yakni dokter LS, WNA asal Cina, serta A yang merupakan pemilik klinik.
SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik kedokteran ilegal yang berada di Klinik Utama Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta.
Pihak polisi mengamankan dua orang, yakni dokter LS, WNA asal Cina, serta A yang merupakan pemilik klinik.
Rupanya LS tak memiliki izin praktik di Indonesia.
Dilansir dari Tribunnes.com, Kanit 4 Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Imran Gultom mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal di Klinik Cahaya Mentari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus PMJ kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pasien guna memastikan benar tidaknya laporan yang diterima.
• Info Lowongan Kerja Terbaru di PT Pindad, Bank BNI, dan Bank Mandiri Syariah, Cek Disini
• Niat Ingin Perlihatkan Ular Weling ke Teman-temannya, Bocah Ini Tewas Digigit, Berikut Kronologinya
• BREAKING NEWS - Wanita Pelaku Penganiayaan Guru Honorer di Subulussalam Diserahkan ke Jaksa

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus praktik kedokteran ilegal, Kamis (23/1/2020) (Tribunnews.com/Lusius Genik Lendong)
Untuk mengungkap kasus ini, polisi mendatangi Klinik Utama Cahaya Mentari, mendaftarkan diri sebagai pasien di resepsionis.
Kemudian, pihak klinik membuatkan kartu pendaftaran dan memeriksa denyut nadi petugas yang menyamar tersebut.
"Kala itu petugas yang menyamar menjadi pasien itu dikenai biaya Rp 10 ribu rupiah sebagai uang pendaftaran," kata Irman Gultom di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Lebih lanjut, petugas yang menyamar tersebut mengaku menderita penyakit THT mengingat menurut laporan masyarakat, dokter LS mengobati pasien yang sakit THT.
Usai menuntaskan pendaftaran, petugas tersebut dibawa menuju lantai empat klinik.
Di sana petugas ditangani oleh seorang dokter asal China, yang diketahui berinisial dr. LS, yang juga tak miliki ijin resmi untuk melakukan praktek kedokteran.
"Begitu masuk (ruang pemeriksaan), petugas bertemu dokter yang merupakan warga negara China. Itu diketahui dari bahasa yang digunakan dan pada saat menjelaskan tentang penyakit, dokter itu menggunakan penerjemah," tutur Irman Gultom.
• 7 Hal Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Virus Corona, dari Gejala hingga Resiko
• Lebih Sadis dari Al-Baghdadi, Pimpinan Baru ISIS ini Dihargai Rp 68 Miliar Hidup Maupun Mati
Kegiatan medis yang dilakukan oleh dr. LS adalah dengan melakukan pemeriksaan di sekitar hidung petugas menggunakan alat kedokteran untuk hidung.
Petugas juga diminta membayarkan Rp 10 juta untuk dilakukan penyuntikan guna menyembuhkan penyakit yang diderita karena menurut diagnosa, petugas tersebut sakit sinus.
"Namun petugas kami yang menyamar tidak menyanggupi permintaan tersebut. Akhirnya petugas kami hanya meminta obat untuk diminum," ujarnya.
Kemudian, petugas tersebut pulang dan melapor bahwa benar praktik kedokteran ilegal yang melibatkan seorang dokter asal China telah berlangsung di Klinik Utama Cahaya Mentari.
Kemudian, pada tanggal 13 Januari lalu, Subdit III Sumdaling Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mendatangi klinik Cahaya Mentari dan menemukan Dr. LS sedang mengobati pasiennya.
Pada kesempatan itu pula, polisi meringkus sang dokter dan sang pemilik klinik.
Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 72 ayat (3) dan/atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 76 ayat Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
• Ayah di Trenggalek Setubuhi 2 Anak Kandung hingga Alami Gangguan Jiwa, Berikut Fakta-faktanya
Raup Hampir 1 M dalam Tiga Bulan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, praktik kedokteran ilegal yang melibatkan seorang dokter asal China berinisial LS sudah berlangsung selama tiga bulan di Klinik Utama Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Selama tiga bulan beroperasi di Indonesia, keuntungan yang diraup sang dokter sudah mencapai hampir sekira Rp 1 miliar.
"Selama beroperasi keuntungannya hampir 1 miliar. Ini masih itungan perkiraan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Dokter asal China berinisial LS ini, setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, ternyata tak miliki ijin resmi dari Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan praktek kedokteran.
Bahkan paspor yang dimiliki dokter LS merupakan paspor wisatawan.
"LS aslinya memang dokter tapi tidak ada ijinnya untuk melakukan praktek dokter di Indonesia. Paspor juga wisata," ungkap Yusri.
Meski Klinik Utama Cahaya Mentari yang digunakan pelaku berijin resmi untuk beroperasi, pihak kepolisian tetap melakukan penyegelan terhadap klinik tersebut.
"Kliniknya sementara kite segel. Ini sebagai proses pengembangan ya," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya menyita beberapa barang bukti berupa obat, suntikan, cairan obat, serbuk obat, dan beberapa alat- alat kedokteran lainnya.
Syarat Bagi Dokter Asing untuk Buka Praktik di Indonesia
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati membeberkan sejumlah syarat bagi warga negara asing (WNA) yang hendak membuka praktik kedokteran di Indonesia.
"Bahwa sudah ada keabsahan ijazah ada proses adaptasi dan siap secara fisik dan mental serta sudah dipastikan mematuhi etika profesi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Pemberian syarat berikutnya bagi dokter WNA untuk membuka praktik kedokteran di Indonesia adalah mampu berbahasa Indonesia.
Ani mengatakan, satu hal lebih penting lagi yakni yang bersangkutan harus memiliki surat tanda registrasi (STR), dan untuk dokter WNA bernama STR sementara.
"Kalau STR sementara sudah diterbitkan, maka yang bersangkutan akan memiliki SIP (Surat Izin Praktik, red)," tuturnya.
Kalau semua persyaratan itu sudah ada, lanjut Ani, maka seorang warga negara asing boleh membuka praktik kedokteran di Indonesia.
Hal yang sama pun harus dimiliki juga oleh pihak klinik yang menyediakan pelayanan kesehatan, khususnya sebelum mempekerjakan dokter yang merupakan warga negara asing.
"Begitu juga dengan hal yang lainnya ini adalah layanan kesehatan yang mempekerjakan tenaga kerja asing juga harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut sebelum mempekerjakan seorang WNA yang melakukan pelayanan kesehatan," ujar Ani.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Tribunnews.com/Lusius Genik)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Nyamar Jadi Pasien, Polisi Berhasil Bongkar Praktik Dokter Ilegal Asal Cina: Untung Hampir 1 Miliar