Berita Banda Aceh

Video Viral, Ini Alasan Ibu Ikat Kaki Anaknya di Jendela dengan Posisi Kaki Tergantung ke Atas

Karena kesal saat anaknya pulang dari sekolah tapi pergi ke rumah teman seusianya, tanpa memberitahu guru dan dirinya. Sehingga NH, mengaku lelah...

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Kuta Alam berbicara dengan NH yang ditemani dua anaknya, termasuk AA (8 tahun) saat berada di Mapolsek Kuta Alam, Kamis (22/1/2020) dini hari. 

Dari keterangan NH, yang mengikat kaki anaknya dengan kondisi tergantung di dalam kamar kosnya di Gampong Beurawe, karena kesal saat anaknya pulang dari sekolah. Tapi pergi ke rumah teman seusianya, tanpa memberitahu guru dan dirinya. Sehingga NH, mengaku lelah mencari dan mengkhawatirkan terjadi apa-apa dengan anaknya. Dari rasa kekesalan itulah menurut pengakuan NH kepada petugas, dirinya hanya ingin memberi pelajaran pada anaknya itu. Dengan mengikat kaki AA anaknya tersebut, dalam posisi tergantung di dalam kamar kosnya.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polsek Kuta Alam Banda Aceh dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, masih melakukan penyelidikan.

Serta mendalami viralnya video kekerasan terhadap anak yang terjadi di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, 10 Januari 2020 lalu.

Pascaviralnya video seorang bocah inisial AA (8 tahun) yang kakinya terikat dengan posisi tergantung ke atas, pada Rabu (22/1/2020) kemarin.

Polisi sudah memintai keterangan saksi-saksi.

Termasuk NH (26), ibu kandung korban yang mengikat kaki anaknya di bagian jerjak jendela kamar kosnya itu.

Lalu polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi lain dan sudah didengar keterangannya.

Bahroem Walidin Terpilih Sebagai Keuchik Ceurucok Sagoe, Simpang Tiga. Ini Permintaan Muspika

Mulai dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banda Aceh, Keuchik Beurawe, sampai dua anak kos yang tinggal di samping kontrakan ibu yang videonya viral tersebut.

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono SIK, yang dihubungi Serambinews.com, Kamis (23/1/2020).

Menurut Dizha, kasus tersebut sudah terjadi pada tanggal 10 Januari 2020.

Lalu mulai mencuat di tingkat gampong pada 13 Januari 2020.

Sejak saat itu, mulai ditangani penyelesaiannya dengan ikut melibatkan P2TP2A Kota Banda Aceh.

“Hal yang kami sayangkan, dari perangkat gampong tidak menginformasikan sama sekali kejadian ini ke kami dari kepolisian, serta penyelesaian di tingkat gampong yang sedang mereka gagas,” kata Iptu Dizha.

Illiza Keberatan Penghapusan Norma Halal dalam RUU Cipta Lapangan Kerja

Sehingga pada saat video dugaan kekerasan itu viral pada Rabu (22/1/2020), baru menjadi masalah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved