Kamis, 4 Juni 2026

Hasbi Menyesal Bunuh Wakidi

Hasbi (30), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wakidi (35), mengaku menyesal terhadap perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa

Tayang:
Editor: hasyim
Dok. JPU Kejari Nagan Raya
Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (9/1/2020) mulai menyidang kasus pembunuhan terhadap Wakidi (35) dengan terdakwa Hasbi (30). 

* Akui Emosi Lihat Foto Tak Senonoh Istrinya di HP Korban

SUKA MAKMUE - Hasbi (30), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wakidi (35), mengaku menyesal terhadap perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain. Pria asal Aceh Selatan ini mengucapkan itu dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (23/1/2020).

Sidang kasus pembunuhan selingkuhan istri tersebut dipimpin Hakim Ketua Arizal Anwar SH, dibantu dua hakim anggota, Rosnainah SH dan Edo Juniansyah SH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya adalah Dedek Syumartha Suir SH dan Haland Perdana Putra SH. Terdakwa Hasbi hadir ke persidangan dengan didampingi penasehat hukumnya (PH).

Hasbi yang hadir ke ruang sidang dengan mengunakan pakaian tahanan dan memakai peci itu mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku membunuh Wakidi yang notabene merupakan teman kerjanya itu lantaran dipicu sakit hati dan cemburu terhadap korban yang berselingkuh dengan istrinya. Hasbi mengungkapkan, niat membunuh muncul selain karena membaca pesan dengan kata-kata mesra di handphone (HP) istrinya, juga lantaran dia tanpa sengaja pernah melihat foto tidak senonoh istrinya Isma dengan korban di HP Wakidi ketika mereka duduk bersama.

"Saya menyesal telah membunuhnya," kata Hasbi di hadapan majelis hakim. Ketika JPU menanyai kepada terdakwa apakah dia sudah meminta maaf kepada keluarga korban, Hasbi dalam sidang itu mengaku sejauh ini belum.

Seperti diberitakan, Wakidi (35), warga Desa Pulo Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada 23 September 2019, ditemukan meninggal bersimbah darah di kawasan Desa Krueng Seumayam, kecamatan setempat. Korban yang meninggal tersebut ternyata sudah memiliki istri dan anak. Kasus pembunuhan itu dipicu tersangka Hasbi yang cemburu dengan korban yang disebut-sebut selingkuh dengan istri pelaku.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat heboh pascaditemukan mayat bersimbah darah dalam tempo tiga hari setelah secara maraton memintai keterangan para pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ironisnya, Hasbi dengan korban Wakidi selama ini saling kenal karena mereka merupakan rekan satu tempat kerja di perkebunan sawit kawasan Kecamatan Darul Makmur.

Sidang Tuntutan 30 Januari

Sementara itu, usai mendengar kesaksian terdakwa Hasbi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue kembali menunda sidang ke Kamis pekan depan atau pada 30 Januari 2020 mendatang. Agenda persidangan pekan depan adalah pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejari Nagan Raya. Setelah persidangan, terdakwa kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat dia selama ini ditahan.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved