Penjual Anak Bermodus Kafe Kembali Ditangkap, Paksa Temani 10 Pria hingga 150 Ribu Sekali Bersetubuh
Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang tersangka eksploitasi anak di bawah umur bermodus kafe esek-esek
SERAMBINEWS.COM, PENJARINGAN - Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang tersangka eksploitasi anak di bawah umur bermodus kafe esek-esek di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dengan penangkapan tersebut, tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut kini menjadi 7 orang.
Satu tersangka baru tersebut berperan merekrut dan menjual anak di bawah umur kepada para tersangka yang sudah lebih dahulu diringkus.
"Perannya mencari dan menjual (ke Mami). Memang informasi ada dua pelaku. Tapi hari ini baru satu (diringkus)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Yusri menyebut, satu pelaku tersebut diringkus di kediamannya di Jakarta Utara.
Kini pelaku itu sudah dalam perjalanan untuk di bawa ke Ditkrimum Polda Metro Jaya.
"Tim dari Krimum sedang menjemput pelaku di kediamannya, satu lagi masih kita DPO," ungkap Yusri.
10 ABG jadi korban
Kasus perdagangan orang (human trafficing) dan eksploitasi anak di bawah umur berhasil diungkap Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut kepolisian membekuk 6 pelaku.
Keenamya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan untuk melayani pria hidung belang di sebuah tempat hiburan malam, yakni di Cafe Khayangan di Jalan Rawa Bebek, RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Keenam pelaku dibekuk di tempat hiburan malam itu, Senin (13/1/2020).
Mereka adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E.
Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berpera sebagai muncikari.
Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, mengatakan omzet Cafe Kahyangan yang menyediakan anak di bawah umur atau ABG sebagai PSK, terbilang cukup fantastis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/enam-pelaku-eksploitasi-anak-di-bawah-umur-ditahan-di-mapolda-metro-jaya.jpg)