Ayah Kandung Paksa Setubuhi Anaknya, Kakak Adik Ini Depresi Hingga Alami Gangguan Jiwa
Kedua korban, sebut saja Bunga (23) dan adiknya, Mawar (15), masing-masing disetubuhi sebanyak empat kali.
SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah, HM (51), warga Trenggalek, Jawa Timur, tega menyetubuhi kedua putri kandungnya sendiri hingga mengalami depresi berat dan gangguan kejiwaan.
Kedua korban, sebut saja Bunga (23) dan adiknya, Mawar (15), masing-masing disetubuhi sebanyak empat kali.
Dua korban merupakan anak dari istri pertama HM. Dua korban tinggal bersama HM dan istri keduanya.
Gangguan kejiwaan

Ilustrasi. (Shutterstock)
• Ditjen Pajak Lelang Online Mobil Sitaan, Ini Jumlah Uang Jaminan dan Harganya
• Kartika Putri dan Habib Usman Ajak Bayinya Ikut Umrah, Lihat Potret Kebersamaan Mereka di Tanah Suci
• Sunda Empire Warning Negara-negara di Dunia Untuk Daftar Ulang, Ini Ancamannya Bila Telat
Dua orang korban tersebut mengalami depresi berat. Bahkan salah satunya mengalami gangguan kejiwaan.
Korban sempat menjalani perawatan hingga membaik dan dapat diperiksa oleh kepolisian.
Kini Bunga dan Mawar dievakuasi ke safe house atau rumah aman untuk menjalani perawatan medis dan diberi pendampingan agar psikis korban kembali normal.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengakuan korban berbeda dari saat pemeriksaan sebelumnya.
Awalnya HM mengaku hanya satu kali menyetubuhi Bunga, namun akhirnya dia mengaku sudah beraksi sebanyak empat kali.
"Dalam pemeriksaan sebelumnya, tersangka mengaku menggauli Bunga satu kali di tahun 2018,” terang Jean.
Sedangkan kepada adiknya, Mawar, HM sempat mengaku hanya tiga kali melancarkan aksi bejatnya.
"Pertama penyidikan mengaku sebanyak tiga kali. Namun, setelah dilakukan penyidikan estafet kami lakukan, pengakuannya empat kali," tuturnya.
Kekerasan verbal dan fisik

Ilustrasi pencabulan oleh guru (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Kapolres juga mengatakan HM nekat menyetubuhi dua putrinya dengan cara memaksa, disertai tindak kekerasan.
Dari tujuh kali pemaksaan yang dilakukan HM, Bunga dapat menggagalkannya tiga kali.
"Pelaku 3 kali ditolak oleh Bunga, atas ajakan berhubungan badan,” terang Kapolres.
Selain kekerasan dalam bentuk verbal, HM juga melakukan paksaan dalam bentuk fisik, hingga korban tak dapat menolak.
“Pelaku melakukan kekerasan verbal dan tindakan kepada kedua putri kandungnya, dengan cara menindih dan memegang kuat tangan korban biar tidak melawan," ujar Jean.
Di samping cucunya
HM melancarkan aksinya saat malam hari, yakni ketika istrinya tertidur lelap.
Kedua korban, sebut saja Bunga (23) dan adiknya, Mawar (15), masing-masing disetubuhi sebanyak empat kali.
Yang mengejutkan, HM pernah nekat menyetubuhi Bunga di dekat cucunya, yakni anak dari Bunga.
"Pernah, pada saat menggauli Bunga, cucunya menangis, dan tersangka keluar dari kamar,” terang dia.
Atas tindakannya, HM diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Trenggalek: Slamet Widodo | Editor: Aprilia Ika /Editor : Pythag Kurniati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipaksa Bersetubuh oleh Ayah Kandung, Korban Alami Gangguan Kejiwaan"