Polisi Sudah Periksa 13 Saksi, Terkait Kekerasan Anak di Gampong Beurawe
Penyidik Polsek Kuta Alam, Banda Aceh sudah memintai keterangan dari 13 orang saksi, termasuk NH (26), ibu yang melakukan kekerasan
BANDA ACEH - Penyidik Polsek Kuta Alam, Banda Aceh sudah memintai keterangan dari 13 orang saksi, termasuk NH (26), ibu yang melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya di rumah kos mereka kawasani Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Jumat (10/1/2020) siang lalu.
Selain NH, 12 saksi lainnya yang sudah didengar keterangannya itu, mulai dari perangkat gampong, para anak kos yang tinggal di lingkungan rumah kos NH, hingga petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banda Aceh.
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono SIK, kepada Serambi, Minggu (26/1/2020).
Menurutnya, sejauh ini kasus kekerasan terhadap anak tersebut masih dalam penyelidikan pihaknya dan penyidik masih terus berkoordinasi dengan P2TP2A yang sudah dari awal menangani kasus kekerasan tersebut sebelum mencuat ke publik dan media sosial (medsos) pada Rabu (22/1/2020) lalu.
"Ibu NH dan anaknya AA (8 tahun), saat ini dalam pengawasan petugas P2TP2A Kota Banda Aceh. Terakhir kita terima informasi, ibu NH dan anaknya itu berada di ‘Rumah Aman’ di bawah P2TP2A," sebut Dizha.
Seperti diberitakan, video seorang anak laki-laki membuat heboh dan viral di media sosial (medsos). Dalam video itu, posisi kaki sang anak tergantung ke atas dan kepala mengarah ke bawah menyentuh kasur. Peristiwa tersebut dilaporkan sudah terjadi pada awal Januari lalu tepatnya 10 Januari 2020, di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Namun video tersebut baru diviralkan, Rabu (22/1/2020) lalu. Viralnya video anak kecil tergantung dengan kaki ke atas dan kepala ke bawah tersebut membuat polisi bertindak hingga akhirnya mengamankan ibu si anak ke Mapolsek Kuta Alam. Bahkan, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah perangkat Gampong Beurawe, termasuk Keuchik Amri yang dipanggil ke polsek.
Lebih lanjut, Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono SIK mengungkapkan, hingga saat ini penyidik masih harus memeriksa saksi-saksi lain. Polisi juga sedang menelurusi pengirim pertama video tersebut ke media sosial hingga akhirnya viral pada Rabu (22/1/2020) lalu. Padahal, ungkap Iptu Dizha, pasca terjadi kasus kekerasan terhadap anak tersebut pada Jumat (10/1/2020), tiga hari kemudian atau tanggal 13 Januari, langsung dalam penanganan dan penyelesaian pihak Gampong Beurawe bersama petugas P2TP2A Kota Banda Aceh.
Di sisi lain, Iptu Dizha kembali meminta sekaligus mengingatkan seluruh perangkat gampong di wilayah hukumnya Kecamatan Kuta Alam, untuk melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian bila sesuatu terjadi di desa mereka.(mir)