Berita Aceh Barat Daya
152 Desa di Kabupaten Abdya Belum Disusun APBG, Ini Kendalanya
Perlu diketahui bahwa DD tidak lagi ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Mulai tahun anggaran 2020 langsung ke RKD masing-masing desa
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nur Nihayati
Perlu diketahui bahwa DD tidak lagi ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Mulai tahun anggaran 2020 langsung ke RKD masing-masing desa
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBG/APBDes) meliputi 152 gampong/desa tahun 2020 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hingga akhir Januari ini, belum rampung disusun.
Hal ini mengakibatkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tapaktuan, belum bisa mentansfer Dana Desa (DD) tahap I tahun 2020 ke Rekening Kas Desa (RKD).
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Aceh, mengharapkan DD Tahap I sebesar 40 persen sudah bisa disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) pada minggu ketiga Januari 2020.
• Ini Alasan Hakim PN Singkil tidak Menjatuhkan Hukuman Mati kepada Pembunuh Syafriansyah
• MPU Aceh Dukung Penyelamatan Situs Sejarah Islam di Aceh, Ada Makam Ulama Tidak Terawat
• Cerita Mahasiswa Aceh Terjebak di Wuhan, Hanya Beraktivitas di Rumah, Akses Transportasi Ditutup
Perlu diketahui bahwa DD tidak lagi ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Mulai tahun anggaran 2020 langsung ke RKD masing-masing desa/gampong.
Harapan itu sulit terlaksana di Abdya. Soalnya, dari 152 desa/gampong setempat hingga akhir Janurai ini belum ada satupun selesai menyusun APBG/APBDes tahun 2020
Sesuai ketentuan, dokumen APBDes tersebut disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) dan Badan Keuangan Kabupaten Abdya. Selanjutnya, dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tapaktuan.
Sementara pihak KPPN baru mentransfer DD tahap I 2020 setelah menerima laporan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pembagian DD untuk masing-masing desa. Juga laporan dokumen APBG/APBDes tahun 2020.
Sedangkan KPPN Tapaktuan, menurut keterangan sudah menerima rekening seluruh desa sebanyak 152 desa/gampong setempat tersebar di sembilan kecamatan sejak Babahrot sampai Lembah Sabil.
Beberapa Kepala desa/keuchik gampong yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (28/1/2020) mengakui belum menuntaskan penyusunan APBDes/APBG 2020.
Kendalanya, Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan anggaran desa tahun 2020 belum turun hingga jelang berahir bulan Januari ini.
“APBG belum ada yang selesai disusun dikarenakan menungu Perbup sebagai pedoman penyusunan APBDes/APBG,” kata salah seorang keuchik gampong di Kecamatan Blangpidie.
Keuchik lainnya juga mengatakan Perbup sangat mendesak sebagai pedoman penyusunan APBG dan menjadi salah satu persyarakat persyairan anggaran desa tahap I tahun 2020 sebesar 40 persen.
Perbup Masih Proses Fasilitasi di Biro Hukum Provinsi
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya), Drs Thamrin dihubungi Serambinews.com, Selasa (28/1/2020) menjelaskan bahwa lima Rancangan Paraturan Bupati (Ranperbup) yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa tahun 2020, sudah selesai disusun.
Kelima Rancangan Perbup dimaksud sudah dikirim untuk difasilitasi di Biro Hukum pada Setda Aceh. Kelima rancangan Perbup dimaksud dikirim ke Gubernur Aceh c/q Kepala Biro Hukum melalui surat tanggal 15 Januari 2020.
“Kelima Perbup tersebut belum turun, masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh,” kata Sekda Abdya, Thamrin.
Kelima Rancangan Perbup dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh, terdiri atas Rancangan Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, Rancangan Perbup tentang Pedoman Pembangunan Gampong, Rancangan Perbup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong serta Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten tahun 2020.
Selanjutnya, Rancangan Perbup tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik serta Perangkat Gampong di Kabupaten Abdya tahun 2020.
Dan, Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pembangian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk setiap Gampong di Kabupaten Abdya tahun 2020.
Sekda mengakui bahwa rancangan Perbup dimaksud sangat diperlukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan gampong.
Akan tetapi, menurut Sekda Abdya, Thamrin, penyusunan APBG/APBDes oleh masing-masing perangkat desa sudah bisa dituntaskan. Artinya, tidak perlu menunggu selesai fasilitasi lima rancangan perbup yang sedang diproses di Biro Hukum Setda Aceh.
Sebab, lima rancangan perbup dimaksud tidak banyak berubah dari perbup serupa tahun 2019 lalu. Lagi pula, tambah Thamrin, penyusunan lima rancangan perbup tersebut juga melibatkankan perwakilan keuchik/kepala desa.
“Jadi, keuchik sebenarnya sudah tahu isi perbup dimaksud, jadi tak perlu harus menunggu diundangkan, tapi APBG agar dituntaskan,” tambah Thamrin.
Seperti diberitakan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Aceh, beberapa waktu lalu mengharapkan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2020 sebesar 40 persen sudah bisa disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) pada minggu ketiga Januari ini.
Harapan tersebut sepertinya sulit terlaksana di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Soalnya, dari 152 desa/gampong setempat hingga memasuki minggu keempat Januari ini belum ada satupun yang mengajukan dokumen Anggaran Sumber Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes/APBG) tahun 2020.
Plt Kepala DPM4 Abdya, Amrizal SSos dihubungi Serambinews.com, Kamis (23/1/2020) mengakui belum ada kepala desa/keuchik gampong setempat yang menyerahkan APBDes tahun 2020.
Menurut dia, pencairan DD sudah ada limit waktu, memang lebih baik jika bisa cair akhir Junuari. “Tapi, kalau saya tak salah, pencairan DD tahap I ada limit waktunya Januari sampai Juni,” katanya.
Dari keterangan diperoleh bahwa pencarian DD tetap dilakukan dilakukan tiga tahap, namun persentase masing-masing tahap berubah dibandingkan tahun 2019. Tahun ini, DD tahap pertama cair 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen dari jumlah alokasi DD untuk desa bersangkutan.
Bertambah
Masih seperti telah diberitakan, Kabupaten Abdya mendapat alokasi anggaran desa tahun 2020 berjumlah Rp 170, 6 miliar lebih. DD tersebut akan disalurkan kepada 152 desa/gampong dalam sembilan kecamatan.
Plt Kepala DPMP4 Abdya, Amrizal SSos dihubungi Serambinews.com, Rabu (8/1/2020) lalu menjelaskan, anggaran desa terdiri dari;
Pertama, DD bersumber dari APBN 2020 sebesar Rp 121,4 miliar lebih. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar Rp 4 miliar lebih dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 117 miliar.
Kedua, Anggaran Dana Gampong (ADG) bersumber dari APBK Abdya 2020 sejumlah Rp 48,2 miliar. Jumlah ini bertambah sekitar Rp 2,2 miliar dibandingkan tahun lalu Rp 46 miliar.
Ketiga, BHPRK (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten) sumber APBK 2020. Kabupaten Abdya menerima BHPRK sama seperti tahun lalu sebesar Rp 926,8 juta lebih.
“Dari tiga sumber ini sehingga total anggaran desa yang diterima Kabupaten Abdya tahun 2020 mencapai Rp 170, 6 miliar lebih,” kata Amrizal, juga menjabat Asisten Pemerintahan pada Sekdakab Abdya.
Secara terpisah Kepala Badan Keuangan Kabupaten Abdya, Mussawir SSos MSi, juga menjelaskan hal sama tentang jumlah alokasi anggaran desa untuk kabupaten setempat tahun anggaran 2020.
Baik Amrizal maupun Mussawir menyebutkan, anggaran desa sebesar Rp 170, 6 miliar lebih itu dialokasikan untuk 152 desa/gampong tersebar dalam sembilan kecamatan sejak Babahrot sampai Lembah Sabil.
Pembagian alokasi masing-masing desa/gampong berdasarkan indikator, antara lain jumlah penduduk dan luas wilayah. Pembagian anggaran desa ditetapkan berdasarkan Perbup Abdya.
Dari keterangan sementara bahwa 152 desa di Kabupaten Abdya, Gampong Adan, Kecamatan Tangan-Tangan tercatat tertinggi menerima alokasi DD dan ADG, yaitu mencapai Rp 2.621.748.300.
Sedangkan yang terendah mendapat alokasi DD dan ADG adalah Desa Kuta Paya, Kecamatan Lembah Sabil sebesar Rp 885.713.000.
Kepala Badan Keuangan, Mussawir menjelaskan, Gampong Adan mendapat alokasi DD dan ADG dalam jumlah terbesar dikarenakan selain indikator jumlah penduduk dan luas wilayah, juga daerah tersebut masuk kategori desa tertinggal di Kabupaten Abdya berdasarkan penilaian Kemendes.(*)
Anggaran Desa di Kabupaten Abdya Tahun 2020
Dana Desa (DD) Rp 121.465.952.000
2. Anggaran Dana Gampong (ADG) Rp 48.264.180.300
3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten (BHPRK) Rp 926.868.926.
Jumlah Desa/Gampong 142
Desa tertinggi menerima DD dan ADG adalah Gampong Adan, Kecamatan Tangan-Tangan Rp 2.621.748.300.
Desa terendah menerima DD dan ADG adalah Gampong Kuta Paya, Kecamatan Lembah Sabil Rp 885.713.000.