Pembunuh Sopir Travel Divonis

Ini Alasan Hakim PN Singkil tidak Menjatuhkan Hukuman Mati kepada Pembunuh Syafriansyah

Putusan hakim berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang menuntut hukuman mati kepada penduduk Kreung Itam, Kecamata

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, dikawal polisi menghindar dari kemarahan keluarga korban usai sidang di PN Singkil, Selasa (28/1/2020). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah yang merupakan seorang sopir travel.

Vonis itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (28/1/2020).

Putusan hakim berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang menuntut hukuman mati kepada penduduk Kreung Itam, Kecam

Keluarga Korban Ngamuk, Usai PN Singkil Vonis Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Hukuman Seumur Hidup

Cerita Mahasiswa Aceh Terjebak di Wuhan, Hanya Beraktivitas di Rumah, Akses Transportasi Ditutup

VIRAL VIDEO Seorang Pria Pukul Ibunya Karena Tak Diberi Uang Untuk Beli Narkoba, Netizen Berang

atan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, itu.

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidanan penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman didampingi hakim anggota Asrarudin dan Alfan.

Sedangkan dari JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hadir Rahmad Syahroni Rambe dan Dedi Sahputra.

Hakim membacakan putusan secara bergantian.

Menurut hakim alasan menjatuhkan hukuman seumur hidup lantaran terdakwa Hadi Nurfaton terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Sedangkan alasan tidak menjatuhkan hukuman mati, lantaran pidana mati hanya dijatuhakn bila perbuatan terdakwa sadis.

Kemudian tidak ada sedikit pun hal-hal yang meringankan. Sedangkan pada kasus ini ada hal meringankan.

Hal meringankan tersebut antara lain terdakwa Hadi Nurfaton belum pernah dihukum, koperatif, menyesali perbuatannya, akan memperbaiki diri dan terdakwa mempunyai anak istri.

Sementara itu Hadi Nurfaton, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hukuman seumur hidup yang diterimanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved