Vonis Pembunuhan Sopir Travel

Jaksa Ajukan Banding Terhadap Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuh Sopir Travel

JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan 9 Januari lalu menuntut hukuman mati kepada penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nag

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Selasa (28/1/2020). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Hadi Nurfaton, terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, Selasa (28/1/2020).

Putusan hakim berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan 9 Januari lalu menuntut hukuman mati kepada penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, itu.

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidanan penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Singkil Hamzah Sulaiman.

Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Dikejar Keluarga Korban Saat Keluar Ruang Sidang

Steffy & Bukti Cinta untuk Irwandi: Walau dalam Pekerjaan Sampingan Aku Harus Menjadi Tukang Cucimu

Cerita Mahasiswa Aceh Tinggali China, Masjid Ditutup akibat Virus Corona dan Pinjam Uang Beli Tiket

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman didampingi hakim anggota Asrarudin dan Alfan.

Sedangkan dari JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hadir Rahmad Syahroni Rambe dan Dedi Sahputra.

Hakim membacakan putusan secara bergantian.

Menurut hakim alasan menjatuhkan hukuman seumur hidup lantaran terdakwa Hadi Nurfaton terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Sedangkan alasan tidak menjatuhkan hukuman mati, lantaran pidana mati hanya dijatuhakan bila perbuatan terdakwa sadis. Kemudian tidak ada sedikit pun hal-hal yang meringankan. Sedangkan pada kasus ini ada hal meringankan.

Hal meringankan tersebut antaralain terdakwa Hadi Nurfaton belum pernah dihukum, koperatif, menyesali perbuatannya, akan memperbaiki diri dan terdakwa mempunyai anak istri.

Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan JPU di muka persidangan.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Lili Suparli mengatakan, setelah berkonsultasi dengan pimpinannya tim jaksa akan melakukan banding atas putusan hakim.

Sebab putusan Majelis Hakim tidak sama dengan tuntutan JPU.

Alasan lain menurut Jaksa, perbuatan terdakwa membunuh penduduk Sianjo-anjo, Gunung Meriah, tersebut sadis dan meresahkan masyarakat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved