Rabu, 15 April 2026

Pembunuh Sopir Travel Divonis

Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Dikejar Keluarga Korban Saat Keluar Ruang Sidang

Sedangkan alasan tidak menjatuhkan hukuman mati, lantaran pidana mati hanya dijatuhakan bila perbuatan terdakwa sadis.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, dikawal polisi menghindar dari kemarahan keluarga korban usai sidang di PN Singkil, Selasa (28/1/2020). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Personel Polres Aceh Singkil, berjibaku amankan Hadi Nurfaron terdakwa pembunuh sopir travel dari sasaran amarah keluarga korban, Selasa (28/1/2020).

Usai sidang di pengadilan Negeri Singkil, seorang perempuan bertubuh subur yang diketahui merupakan keluarga almarhum Syafriansyah, tiba-tiba lari ke arah Hadi Nurfaton.

Saat itu Hadi Nurfaron mengenakan rompi tahanan berwarna orange dengan tangan diborgol baru saja ke luar ruang sidang.

Aksi perempuan sambil gendong anak itu berhasil dicegah polisi.

Namun tak lantas mundur, sang perempuan yang tak diketahui identitasnya sempat kembali menerobos hadangan polisi.

Petugas coba menenangkan dengan mengingatkan anak dalam gendongan sang perempuan terlepas.

"Sudah bu, kasihan anaknya," ujar seorang polisi.

Steffy & Bukti Cinta untuk Irwandi: Walau dalam Pekerjaan Sampingan Aku Harus Menjadi Tukang Cucimu

Cerita Mahasiswa Aceh Tinggali China, Masjid Ditutup akibat Virus Corona dan Pinjam Uang Beli Tiket

Doa Agar Terlindung dari Virus Corona, Rasulullah SAW Membacanya saat Hadapi Wabah Penyakit Menular

Terdakwa Hadi Nurfaton, berhasil dibawa naik mobil tahanan dengan kawalan petugas melalui pintu belakang PN Singkil.

Selanjutnya terdakwa kembali diantar ke Rumah Tahanan Cabang Singkil.

Sejak sebelum sidang polisi terus melakukan penjagaan ketat.

Termasuk ketika hakim membacakan amar putusan polisi berdiri di dekat terdakwa dengan menghadap ke segala penjuru.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Hadi Nurfaton, terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel.

Putusan hakim berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan 9 Januari lalu menuntut hukuman mati kepada penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved