Berita Sabang

Pemko Sabang akan Tetap Perpanjang SK Tenaga Harian Lepas, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Sabang menyatakan tidak akan merumahkan atau memutus kontrak para tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Sabang...

Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Sekretaris Daerah Kota Sabang, Zakaria. 

Pemko Sabang akan Tetap Perpanjang SK Tenaga Harian Lepas, Ini Alasannya

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Pemerintah Kota Sabang menyatakan tidak akan merumahkan atau memutus kontrak para tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Sabang tahun anggaran 2020.

"Kita sangat berharap dapat melanjutkan SK (surat keputusan) bagi para tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kota Sabang," kata Sekretaris Daerah Kota Sabang, Zakaria didampingi kabag umum dan humas Pemko Sabang di ruang kerjanya, Selasa (28/1/2020).

Zakaria menyebutkan, Pemerintah Kota Sabang sedang mempersiapkan SK para tenaga harian lepas tersebut, serta mengimbau bagi para tenaga harian lepas untuk tidak mempercayakan isu yang beredar bahwa mereka akan dirumahkan.

 "Jangan percaya isu yang beredar bahwa tenaga harian lepas kita di Pemko Sabang akan dirumahkan, itu tidak benar," katanya.

Saat ini, tercatat ada sekitar 893 orang tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintahan Kota Sabang.

Menurut Sekda, Pemko Sabang masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait dengan kebijakan yang baru bagi tenaga harian lepas yang diangkat sebelum lahirnya PP Nomor 49 tahun 2018.

“Kita masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat, semoga kebijakan yang diambil dapat terus mempertahankan tenaga harian lepas yang telah diangkat sejak tahun 2018 lalu,” harapnya.(*)

Putri Kerajaan Arab Saudi Princess Lolowah Jadi Korban Penipuan Rp 512 Miliar di Bali

Pria Taiwan Ini Terancam Dipenjara Karena Sembunyikan Gejala Virus Corona & Bawa Masuk ke Negaranya

Nasir Djamil Harap Keluarga Tetap Tenang, Menunggu Evakuasi Mahasiswa Aceh dari Tiongkok

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved