Info Aceh Singkil
Tanah Masyarakat Aceh Singkil di Kawasan Hutan Diinventarisir
"Camat saya minta mengkoordinir dan mendukung kerja tim inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan," kata Junaidi
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
"Camat saya minta mengkoordinir dan mendukung kerja tim inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan," kata Junaidi
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, membuka sosialisasi inventarisasi dan verifikasi tanah objek reforma agraria (Tora) di Aula Bappeda setempat, Rabu (29/1/2020).
Kegiatan itu dilakukan sebelum tim inventarisasi dan verifikasi melakukan pendataan dan inventarisir tanah milik masyarakat di kawasan hutan.
Sosialisasi dihadiri Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 18 Banda Aceh, staf ahli bupati, para asisten, Plt Kepala Dinas Pertanahan Aceh Singkil, Ahmad, camat dan kepala desa yang tanah milik masyarakatnya masuk dalam kawasa hutan.
• Berawal dari Kantin Mapolsek, Polisi Ini Nekat Naik ke Bulan dengan Istri Pemilik Kantin yang Hamil
• Sahrul Gunawan dan Una Maulina Beda Usia 19 Tahun, Dikenalkan Tommy Kurniawan dengan Gadis Aceh
• 322 Peserta Tes CPNS Kota Langsa Lulus TKD, 513 Orang Dinyatakan Gugur
Dalam kesempatan itu Junaidi meminta kepala desa yang wilayah kerjanya masuk dalam pembebasan penguasaan tanah kawasan hutan agar mengumpulkan surat alas hak penguasaan tanah dan kepemilikan tanah milik masyarakat.
"Camat saya minta mengkoordinir dan mendukung kerja tim inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan," kata Junaidi yang dalam kesempatan itu membacakan sambutan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.
Program inventarisasi dan verifiaksi Tora diharapkan dapat membantu masyarakat Aceh Singkil, untuk mendapatkan sertifikat atas tanah miliknya dalam kawasan hutan.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Persiden No 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan.(Diskominfo)