Berita Banda Aceh

Beli Sabu Untuk Diberikan ke Orang Lain, Warga Darul Imarah Diringkus Polisi

TA (45), warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, diringkus personel...

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Tersangka TA menunjukkan barang bukti 0,30 gram yang ditangkap oleh petugas Unit I Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Kamis (30/1/2020) dini hari, di depan masjid salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.  

Beli Sabu Untuk Diberikan ke Orang Lain, Warga Darul Imarah Diringkus Polisi

 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - TA (45), warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, diringkus personel opsnal Unit I Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.

Tersangka TA ditangkap di depan masjid di desanya, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pasalnya, TA kerap kali terlihat menunjukkan sikap yang mencurigakan dengan menemui orang-orang asing dan memberikan sesuatu yang diduga barang terlarang.

Berbekal informasi itulah petugas akhirnya bergerak dan melakukan pemantauan terhadap tersangka TA. Pengintaian yang dilakukan terhadap TA, berbuah hasil.

Dari penangkapan pelaku tersebut, polisi mendapati sabu-sabu seberat 0.30 gram yang disembunyikan di kantong celana TA.

HAkA dan YEL Bahas Isu Lingkungan Termasuk Tutupan Hutan Aceh Terus Menyusut, Ini Sisa Tutupan Hutan

DPR RI Putuskan Biaya Haji 2020 Tidak Naik, Tetap Rp 35.235.602

Dua Honorer RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Divonis 2 Tahun Penjara, Terkait Kasus Ini

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, kepada Serambinews.com.

"Gerak-gerik pelaku sudah lama dicurigai oleh warga setempat. Atas dasar kecurigaan itulah warga melaporkan hal itu ke kami, sehingga petugas pun kami turunkan untuk melakukan pemantauan," sebut Kompol Boby.

Dari pengakuan pascapenangkapan tersangka TA, ternyata sabu-sabu yang dibeli dari seorang pengedar seharga Rp 200 ribu itu diperuntukkan bagi seseorang, berinisial MI, yang juga warga Kecamatan Darul Imarah.

Dan seyogianya pada dini hari itu sabu-sabu akan diambil oleh MI, si pemesannya dengan janji mereka akan bertemu di depan masjid desa TA. Namun, MI pemesan sabu itu tak kunjung datang, hingga akhirnya pelaku TA diringkus petugas yang sudah mengintainya.

"Untuk MI, tersangka yang memesan sabu melalui tersangka TA itu sampai saat ini masih kami cari keberadaannya," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Abdya ini.

Kompol Boby pun menerangkan sabu-sabu seharga Rp 200 ribu itu dibeli tersangka TA dari bandar sabu, pada Rabu (29/1/2020) malam, masih dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

"Kini tersangka TA sudah mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Kompol Boby.(*)

Dinkes Kota Langsa Imbau Masyarakat Waspadai Virus Corona, Jaga Pola Hidup Sehat,

3 Petingginya Ditahan, Beredar Formulir Pendaftaran Sunda Empire, Ini Syaratnya, Sedang Bercanda?

Senyum Bahagia 7 Tuna Netra Kala Mendapatkan Bantuan Peralatan Kusuk dari Lazismu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved