KPK Tetapkan Ketua PDIP Sumut Japorman Saragih Jadi Tersangka Suap Gatot, Berikut 14 Tersangka Baru

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara. Total ada 14 tersangka baru yang ditetapkan KPK.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Medan
Japorman Saragih 

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif," kata Ali.

Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka yang juga berasal dari DPRD Sumatera Utara pada 2015 hingga 2018.

"Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," ujar Ali.

Berikut ini 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019:

1. Sudirman Halawa

2. Rahmad Pardamean Hasibuan

3. Nurhasanah

4. Megalia Agustina

5. Ida Budiningsih

6. Ahmad Hosein Hutagalung

7. Syamsul Hilal

8. Robert Nainggolan

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved