Berita Lhokseumawe

Oknum Pimpinan Pesantren An Divonis 190 Bulan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pada Santri

Terdakwa pun divonis dengan hukum penjara selama 190 bulan. Ditambah lagi dengan hukuman restitusi. Yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
AI mengikuti sidang pamungkas di Mahkamah Syariah Lhokseumawe. 

Terdakwa pun divonis dengan hukum penjara selama 190 bulan. Ditambah lagi dengan hukuman restitusi. Yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua terhadap lima korban, dengan jumlah masing-masing 30 gram emas.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe pada Kamis (30/1/2020), menggelar sidang pamungkas terhadap kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren An secara terbuka.

Pantauan Serambinews.com, sejak pukul 10.00 WIB, sejumlah warga sudah berada di Mahkamah Syariah.

Untuk menyaksikan sidang pamungkas tersebut.

Pada pukul 11.30 WIB sidang baru dimulai.

Sidang yang dipimpin Drs Azmir SH MH, pertama digelar untuk oknum pimpinan Pesantren atas nama Ai.

Majelis hakim pun, mengurai seluruh proses persidangan sekitar satu jam.

Bangunan Liar di Atas Saluran Irigasi di Bireuen Segera Ditertibkan, Ini Peraturannya

Kondisi ruangan dipenuhi pengunjung.

Terdakwa pun, terlihat duduk santai dengan menggunakan rompi tahanan warna merah.

Hingga akhirnya hakim pun menyatakan, kalau terdakwa bersalah.

Karena itu, terdakwa pun divonis dengan hukum penjara selama 190 bulan.

Ditambah lagi dengan hukuman restitusi.

Yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua terhadap lima korban, dengan jumlah masing-masing 30 gram emas.

Usai membacakan putusan tersebut, maka hakim pertama bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah menyatakan banding atau tidak.

JPU yang diwakili Syahrir menyatakan pikir-pikir.

Lalu Kuasa hukum terdakwa yang diwakili Armia, langsung menyatakan banding.

Setelah itu, sidang dengan terdakwa Ai pun ditutup.

Kesaksian Mahasiswa Indonesia yang Baru Kembali Dari Wuhan, Sebut Banyak Hoaks Tentang Virus Corona

Untuk diketahui, oknum pimpinan Pesantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria) beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.

Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.

Ekses dari kejadian tersebut, Pesantren An pun kini pindah tempat.

Sebelumnya, di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Aktivitas belajar mengajar di Pesantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.

Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.

Hal ini dilakukan, guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini.

Yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).

Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.

Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.

Oemar Diyan Juara Umum Mantab Fair    

Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Untuk proses hukum lanjutan.

Tidak lama kemudian, Jaksa pun melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk proses sidang.

Sehingga pada Kamis (10/10/2019), perkaranya pun mulai disidangkan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe secara tertutup.

Singkatnya, sidang dengan agenda tuntutan sudah berlangsung Kamis (26/12/2019).

PLN Perkirakan Malam Ini Baru Hidup Lagi Listrik di Desa Kuta Timu Sabang, Dampak Pohon Tumbang

Dimana Ai dituntut dengan hukuman penjara selama 200 bulan.

Lalu hukuman takzir tambahan, berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar pada lembaga pendidikan dayah atau pesantren selama 224 bulan.

Lalu hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua empat korban dengan jumlah masing-masing sebesar 187,5 gram emas murni.

Sedangkan My dituntut dengan hukuman penjara selama 170 bulan.

Lalu hukuman takzir tambahan, berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar pada lembaga pendidikan dayah atau pesantren selama 194 bulan.

Serta hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta orang tua korban, sebesar 93,75 gram emas murni.(*)

Nagan Perketat Pengawasan TKA, Bupati Tinjau Bandara Cut Nyak Dhien

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved