Breaking News
Senin, 18 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Sukses Pemilu 2019, Panwaslih Banda Aceh Beri Penghargaan untuk Kejari

Dia mengatakan, Panwaslih akan terus bekerja keras mensosialisasikan regulasi tentang kepemiluan kepada masyarakat.

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Dok Panwaslih Banda Aceh
Ketua Panwaslih Banda Aceh, Afrida menyerahkan buku "Potret Pengawasan Pemilu di Ibukota Serambi Mekah" kepada Kajari setempat, Erwin Desman di ruang kerja Kajari Banda Aceh, Selasa, (29/1/2020). 

Dia mengatakan, Panwaslih akan terus bekerja keras mensosialisasikan regulasi tentang kepemiluan kepada masyarakat.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh.

Hal ini atas dukungan dan kerjasamanya dalam menyukseskan Pemilu serentak 2019 di Kota Banda Aceh.

Selain itu juga menyerahkan buku hasil kerja pengawasan di kota Banda Aceh yang berjudul “Potret Pengawasan Pemilu di Ibukota Serambi Mekah" yang berlangsung di ruang kerja Kajari Banda Aceh, Selasa, (29/1/2020).

Ketua Panwaslih Banda Aceh, Afrida mengatakan Kejari Banda Aceh merupakan salah satu mitra kerja Panwaslih Banda Aceh.

Teddy Ungkap Rahasia, Alasan Lina Mantan Istri Sule Jatuh Cinta Kepadanya

Banjir Surut, Tim Reaksi Cepat BPBD Aceh Singkil Bersihkan Lokasi

Dayah Sirajul Muna Kandang Gelar Lomba Baca Kitab Kuning dan Dua Lomba Lainnya

Mitra ini di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menindaklanjanjuti temuan atau laporan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu.

“Panwaslih menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejari terkait penanganan dugaan tindak pidana Pemilu guna menegakkan keadilan Pemilu di wilayah Kota Banda Aceh” kata Afrida.

Dia mengatakan, Panwaslih akan terus bekerja keras mensosialisasikan regulasi tentang kepemiluan kepada masyarakat.

Mendorong partisipasi masyarakat terlibat dalam pengawasan Pemilu.

Selama Pemilu 2019 silam, ada dua kasus pelanggaran pidana Pemilu yang sampai inkrah pengadilan.

Dari kasus tersebut selama pemeriksaan terungkap kurangnya pemahaman undang-undang Pemilu menyangkut regulasi yang mengatur tindakan dan hukum bagi pelanggar.

Yusuf Al-Qardhawy, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Pelanggaran Panwaslih Kota Banda Aceh menyampaikan pendidikan politik berkenan dengan regulasi kepemiluan akan terus dijalankan tanpa harus menunggu adanya momen penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.

Sementara Kepala Kejari Kota Banda Aceh, Erwin Desman mengatakan, pihaknya selalu membuka kerjasama untuk menjalankan sosialisasi regulasi kepemiluan di masa mendatang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved