Berita Lhokseumawe

Terdakwa Pelecehan Seksual di Pesantren An Dihukum 160-190 Bulan Penjara, Ini Sikap Jaksa, Pengacara

Sidang terbuka pada Kamis (30/1/2020) dimulai pukul 11.30 WIB yang diawali terhadap terdakwa oknum pimpinan Pesantren An berisial Ai.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
JPU Kejaksaaan Negeri Lhokseumawe, Syahrir SH MH. 

Sidang terbuka pada Kamis (30/1/2020) dimulai pukul 11.30 WIB yang diawali terhadap terdakwa oknum pimpinan Pesantren An berisial Ai.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe menggelar sidang pamungkas kasus dugaan pelecehan seksual. 

Ya kasus pelecehan seksual di Pesantren An Lhokseumawe dengan terdakwa oknum pimpinan pesantren ini, yakni pria berinisial Ai. 

Sidang terbuka pada Kamis (30/1/2020) dimulai pukul 11.30 WIB yang diawali terhadap terdakwa oknum pimpinan Pesantren An berisial Ai.

Pada sidang yang berlangsung satu jam tersebut, majelis hakim membacakan putusan yang intinya menghukum terdakwa Ai 190 bulan penjara.

Selain itu, hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua terhadap lima korban dengan jumlah masing-masing 30 gram emas.

Ujian Bagi Pelamar CPNS Aceh Singkil Berakhir, 339 Orang Lulus Passing Grade

RS Khusus Corona Dibuka, Hanya Butuh 2 Hari Bagi China untuk Ubah Bangunan Kosong jadi Pusat Medis

Mahkamah Agung Segera Putuskan Kasus Irwandi Yusuf, Darwati Mengaku Gundah

Seusai sidang ini, majelis hakim yang sama membacakan putusan terhadap terdakwa satu lagi, yakni pria berinisial My, oknum guru mengaji di pesantren itu. 

Ia divonis 160 bulan penjara dan hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua terhadap satu korban dengan jumlah 15 gram emas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Syahrir SH MH, kepada Serambinews.com, menyebutkan putusan ini sesuai tuntutan JPU.

Terbukti dalam dakwaan primer. 

Namun, apakah jaksa akan mengajukan banding atau tidak, pihaknya mengaku akan mempelajari dulu secara seksama salinan putusan itu.

"Sehingga satu pekan ke depan kita akan mengambil keputusan apakah mengajukan banding atau tidak," kata Syahrir menjawab Serambinews.com seusai sidang ini. 

Sedangkan pengacara kedua terdakwa, Armia SH MH, menyebutkan Pihaknya sudah pasti akan mengajukan banding.

Alasannya, putusan hakim dan pertimbangan hukum majelis hakim sangat jauh dari fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Di samping pihaknya tetap menyatakan kalau kedua terdakwa tidak bersalah.

"Satu hari saja divonis, kita tetap ajukan banding. Bukan karena persoalan berat atau ringan hukumannya," pungkas Armia.

Untuk diketahui, oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria) beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.

Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.

Ekses dari kejadian tersebut, Pesantren An pun kini pindah tempat.

Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Aktivitas belajar mengajar di Pesantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.

Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.

Hal ini dilakukan guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini, yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).

Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.

Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.

Selanjutnya penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.

Tidak lama kemudian, Jaksa pun melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk proses sidang.

Sehingga pada Kamis (10/10/2019), perkaranya pun mulai disidangkan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe secara tertutup.

Singkatnya, sidang dengan agenda tuntutan sudah berlangsung Kamis (26/12/2019).
Dimana Ai dituntut dengan hukuman penjara selama 200 bulan.

Lalu hukuman takzir tambahan berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar pada lembaga pendidikan dayah atau pesantren selama 224 bulan.

Lalu hukuman restitusi yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua empat korban dengan jumlah masing-masing sebesar 187,5 gram emas murni.

Sedangkan My dituntut dengan hukuman penjara selama 170 bulan.

Selanjutnya, hukuman takzir tambahan berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar pada lembaga pendidikan dayah atau pasantren selama 194 bulan.

Serta hukuman restitusi yakni biaya ganti rugi yang diminta orang tua korban, sebesar 93,75 gram emas murni. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved