Kasus Suap Gubernur Gatot Pujo Nugroho, 64 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

Total sudah 64 anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 menjadi tersangka kasus tersebut.

Editor: Amirullah
Tribun Medan
Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Japorman Saragih membantah penetapan tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho 2013-2016, Kamis, 30 Januari 2020.

Total sudah 64 anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 menjadi tersangka kasus tersebut.

"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta.

Ke-14 tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Satu di antara 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Japorman Saragih. Kini, yang bersangkutan menjabat Ketua DPD Partai PDI Perjuangan.

Hendak Perkosa Gadis Tetangga, Pria Ini Kabur saat Korban Teriak ‘Ingat Sama Anak Kau Bang’

Puluhan Masyarakat Lheung Geulumpang di Abdya Terima Sapi Bantuan dari Dana Desa

Pengakuan Mantan Istri Petinggi Sunda Empire: Saya Diam tapi Tertawa Kok Dia Jadi Jenderal

"JS (Japorman Saragih) salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Ali.

Namun, Japorman yang dikonfirmasi Tribun Medan (Tribun Network) mengaku belum mengetahui penetapan tersangka terhadap dirinya ini.

"Dari media mana itu dapat informasi. Saya belum tahu. Sebentar ya, nanti telepon lagi," ujarnya melalui sambungan telepon.

Ali mengatakan, sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut yang baru ditetapkan tersangka diduga telah menerima suap dengan nilai bervariasi dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut 2013-2016.

Nilai uang antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta.

Total ada miliaran rupiah disebar Gatot Pujo selaku gubernur kepada para anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Suap tersebut untuk pemulusan atau "uang ketok" terkait empat hal.

Fakta Baru Autopsi Lina, Disebabkan 4 Penyakit yang Timbul Dari persalinan, Ini Reaksi Rizky Febian!

Soal Menjadikan Ganja Komiditas Ekspor, Rafli Diminta Jangan Bikin Pernyataan yang Banyak Mudarat

Viral Ayam Berkaki Empat, Sempat Ditawar Rp 1 Juta Tapi Tak Dijual, Ini Penjelasan Pemilik

Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014.

Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Dan keempat, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Atas perbuatannya, ke-14 tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved