Miris, Gadis 18 Tahun Dalangi Penculikan Bayi, Dijual Bayi Lewat Facebook
Mereka terbukti menculik lalu menjual Al (10 bulan) yang merupakan anak seorang warga Kelurahan Klender berinisial BFA (30) pada Rabu (29/1/2020).
Editor:
Nur Nihayati
"Kalau dari pemeriksaan awal kita (Polsek Duren Sawit) mereka mengaku baru pertama kali beraksi.
Tapi nanti didalami lagi sama penyidik Unit PPA," tutur Fadholi.
Mereka dijerat pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jual Bayi Lewat Facebook, Gadis 18 Tahun Dalangi Penculikan Bayi 10 Bulan, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/02/01/jual-bayi-lewat-facebook-gadis-18-tahun-dalangi-penculikan-bayi-10-bulan?page=all.
Berita Terkait