PKS Tak Terima Dijadikan Framing Usulan Kebijakan Ekspor Ganja, Benarkah Akan Dilegalkan?
Meski usulan ini telah dibarengi dengan penjabaran kajian ilmiah, namun tak dapat dipungkiri, bahwa usulan Rafli dianggap kontroversial.
SERAMBINEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli Kende mengusulkan agar ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia.
Rafli menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020).
Salah satu poin dalam rapat tersebut adalah adanya pembahasan mengenai rencana pengesahan kemitraan ekonomi antara Indonesia dengan negara-negara EFTA (Europian Free Trade Association).
Melansir Tribunnews.com, Ia menyebutkan bahwa melalui perjanjian perdagangan bebas, Indonesia dapat mengekspor produk unggulan ke pasar Internasional, salah satunya adalah ekspor ganja Aceh.
Menurutnya, ganja yang sering disalahgunakan oleh warga Aceh ini, dapat dimanfaatklan dan dilakukan konsep pengelolaannya dalam hal medis, seperti kebutuhan untuk obat-obatan.
• Sama Mengerikan dengan Corona, Wabah Penyakit Ini Ternyata Nyaris Musnahkan Populasi Manusia Dunia
• Masalah Corona Belum Usai, Wabah Virus Baru yang Lebih Bahaya Muncul di Negara Tetangga Indonesia
• Soal Menjadikan Ganja Komiditas Ekspor, Rafli Diminta Jangan Bikin Pernyataan yang Banyak Mudarat
"Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara," kata Rafli, Jumat (31/1/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Meski usulan ini telah dibarengi dengan penjabaran kajian ilmiah, namun tak dapat dipungkiri, bahwa usulan Rafli dianggap kontroversial.
Pasalnya, Indonesia memiliki UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 8 ayat 1 yang menyatakan bahwa ganja masuk ke dalam Narkotika Golongan 1 yang tak boleh dipergunakan untuk kebutuhan medis.
Rafli juga menyebutkan bahwa secara agama, tumbuhan ganja tidaklah haram, yang menjadikan ia haram adalah penyalahgunaannya.
Reaksi Fraksi Lain
Usulan kontroversial ini menuai reaksi dari fraksi-fraksi lain.
Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Mufti Anam menyebutkan bahwa usulan ekspor ganja tidak perlu ditindaklanjuti.
Menurutnya, masih banyak komoditas di sektor lain yang berpotensi meningkatkan pendapatan negara, seperti rempah-rempah, tanaman obat lengkuas, kunyit, cengkeh, lada, pala, kapulaga, dll.
Mufti menjelaskan bahwa ekspor hal-hal tersebut diatas juga mampu mendongkrak pemasukan negara.

Tanaman Ganja.dancehallreggaeworld.com
"Dan harga ekspornya sangat mahal, bisa berlipat-lipat dibanding harga di Indonesia. Pemerintah harus concern melakukan riset dan inovasi terhadap komoditas semacam itu daripada ikut berpolemik menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor," jelas Mufti, dikutip dari Tribunnews.com.
"Riset dan inovasi itu penting agar produktivitas dan kualitas rempah, aromatik, tanaman obat Indonesia terakselerasi." imbuhnya.
Mufti juga menyampaikan bahwa pemerintah harus mengiringi tumbuh kembangnya petani dalam menghidupkan kembali jalur rempah yang membuat Nusantara begitu 'seksi' di mata para penjajah di masa lalu.
Bukan hanya itu, selain rempah dan tanaman obat, komoditas nonmigas juga berpotensi menambah pemasukan negara.
Sekretaris fraksi PPP, Achmad Baidowi juga mengomentari usulan ekspor ganja.
Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama, aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
PKS Tegur Rafli Kende
Melansir Kompas.com, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Jazuli Juwaini, menegur anggota Komisi VI DPR Rafli Kande terkait usul ekspor ganja.
Jazuli menegaskan, usulan Rafli tidak mewakili suara fraksi PKS.
Menurutnya, apa yang disampaikan Rafli adalah gagasan pribadi.
"Jikapun ada manfaat (tanaman ganja), Pak Rafly meminta negara mengkajinya dalam batasan ketat dan terbatas, apakah untuk ekspor demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk untuk obat atau farmasi," kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Jazuli juga mengatakan bahwa apa yang diusulkan Rafli bersifat kontroversial dan tidak mencerminkan sikap fraksi PKS.
Menurut Jazuli, Rafli telah membuat framing terhadap partai yang menaunginya.
"Apalagi telah menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS, Partai yang selama ini justru dikenal vocal menolak narkoba dan mendukung BNN," ujarnya.
Adanya batasan UU tentang ganja juga menjadikan usulan Rafli terkesan tak masuk akal.
Sementara Jazuli mengaku bahwa fraksi PKS telah menegur Rafli atas kecerobohannya dalam memberikan gagasan.
"Atas dasar itulah Fraksi PKS menegur keras Pak Rafly. Dan yang bersangkutan meminta maaf atas kesilapan pikiran dan pernyataan pribadinya itu, sehingga menimbulkan polemik serta membuat salah paham di kalangan masyarakat. Dan beliau menarik usulan pribadinya tersebut," jelas Jazuli, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).
(*)
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan juduk Fraksi PKS Tak Terima Partainya Dijadikan Framing Usulan Kebijakan Kontroversial, Benarkah Komoditas Ekspor Ganja Akan Dilegalkan di Indonesia?