Orangutan
Gakkum KLHK Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Perdagangan Orangutan
Karena melarikan diri, Balai Gakkum segera berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara pascaburonnya IG.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
Karena melarikan diri, Balai Gakkum segera berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara pascaburonnya IG.
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I pada Jumat (31/1/2020) menetapkan IG (38) sebagai tersangka kasus perdagangan orangutan yang melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, 10 Januari lalu.
Sebelumnya, satu pemuda Aceh berinisial DP ditangkap petugas di Jalan Pining-Pasir Putih, Jembatan Pasir Putih, Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, dalam operasi pengamanan peredaran satwa dilindungi yang dilaksanakan pada 22 Januari 2020.
IG yang barusan ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik dua ekor orangutan yang disita dari rumahnya di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bohorok, Langkat, Sumatera Utara, 10 Januari 2020.
• BREAKING NEWS: Penghina Risma Ditangkap di Jawa Barat
• Masker Madu Cara Alami Bisa Atasi Jerawat Membandel, Ini Cara Bikinnya
• Sudah 3 Kali Nikah, Dewi Perssik Rasakan Pengalaman Ini dengan Angga Wijaya
Karena melarikan diri, Balai Gakkum segera berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara pascaburonnya IG.
Karena melarikan diri, IG pun dipanggil. Setelah upaya pemanggilan dua kali, akhirnya IG dijemput di Stabat dan selanjutnya diperiksa penyidik.
"Penetapan IG sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, kepada Serambinews.com, Sabtu (1/2/2020) malam.
Menurutnya, IG berhasil didatangkan ke penyidik berkat adanya kerja sama antara petugas Seksi Wilayah Sumatera dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser yang secara terus-menerus memantau dan mencari tahu keberadaan IG.
IG akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ini mengapresiasi kerja sama antara Seksi Wilayah l Sumatera dengan Balai TNGL dalam memberantas perdagangan satwa yang dilindungi dan diharapkan ke depannya kerja sama serupa ini dapat terus ditingkatkan.
Ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam menegakan hukum secara tegas bagi pelaku perdagangan satwa yang dilindungi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penegakan hukum kejahatan terhadap satwa yang dilindungi merupakan prioritas pemerintah.
Kejahatan terhadap satwa yang dilindungi seperti ini telah menjadi perhatian publik luas, baik di Indonesia maupun di negara lainnya. Jadi, harus ditangani secara serius.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/orangutan-yang-berhasil-disita.jpg)