Berita Pidie
Awas! Rentenir Berkedok Koperasi Resahkan Warga, DPRK Minta Pemkab Pidie Tertibkan
" Pinjam uang koperasi secara aturan hanya dibolehkan dipinjam untuk anggota," kata Wakil Ketua DPRK Pidie, Fadli A Hamid SE
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
" Pinjam uang koperasi secara aturan hanya dibolehkan dipinjam untuk anggota," kata Wakil Ketua DPRK Pidie, Fadli A Hamid SE
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Praktik rentenir atau sering disebut " bank 47" berkedok koperasi resahkan warga.
" Bank 47" dengan leluasa masuk gampong mencari mangsanya.
Masyarakat yang tidak mengetahui meminjamkan uang pada rentenir tersebut.
Uang yang dipinjam warga dengan bunga, diduga tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah.
" Pinjam uang koperasi secara aturan hanya dibolehkan dipinjam untuk anggota," kata Wakil Ketua DPRK Pidie, Fadli A Hamid SE, kepada Serambinews.com Minggu (2/2/2020).
• Menikmati Suasana Aceh di Kota Naga, Filipina
• Tekuk Duet Satria/Yuhendra, Saifullah-Iwan Juara Turnamen Bulutangkis Piala Wali Kota Banda Aceh
• Tekan Pengangguran, Disnaker Tamiang Usulkan Penambahan Kuota Usman
Tapi, lanjutnya, koperasi yang mereka jalankan justru meminjamkan uang kepada masyarakat.
" Kan aneh, saya menilai bisnis yang mereka jalankan tidak sehat.
Rentenir menyulap bisnis mereka sebagai koperasi supaya mudah," kata politisi Partai Golkar itu.
Ia menjelaskan, praktik rentenir telah lama masuk gampong.
Rentenir bebas berkeliaran di gampong dengan merayu warga dengan betkedok koperasi untuk meminjamkan uang.
Saat warga mengambil pinjaman uang, sebutnya, rentenir setiap hari datang menagih ke rumah warga yang meminjamkan uang mereka.
" Ujung-ujungnya warga terjerat dengan perangkap rentenir sehingga warga tidak sanggup membayar uang pinjaman," ujarnya.
Untuk itu, tegas Fadli, Pemkab harus menertibkan rentenir berkedok koperasi. Warga sudah sangat menderita akibat kehadiran rentenir.
" Jika mereka tidak adanya izin, maka usir saja mereka dari Pidie.
Jangan biarkan bisnis riba berkembang di bumi syariat yang melanggar dengan syariat islam," pungkasnya. (*)