Berita Banda Aceh
Peringati Tragedi Berdarah Arakundo, Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi di Banda Aceh
Aksi itu dalam rangka memperingati tragedi berdarah, yaitu pembantaian warga sipil yang mayatnya dibuang di sungai Arakundo di Idi Cut, Aceh Timur.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Aksi pada hari Senin (3/2/2020) untuk mengenang kasus pelanggaran HAM 21 tahun lalu di Krueng Arakundo, Aceh Timur.
Dalam aksi ini salah satu tuntutan pemuda ini adalah meminta Komnas HAM mengusut tuntas kasus di Sungai Arakundo, Aceh Timur yang terjadi 21 tahun silam.
Amatan Serambinews.com, sejumlah pemuda mulai menggelar aksi sekitar pukul 11.00 WIB.
Mereka mengusung sejumlah poster yang meminta kasus pelanggaran HAM khususnya di Aceh dapat diusut.
Mereka juga berorasi secara bergantian.
Penanggungjawab Aksi, Abdul Hafis, menyebutkan bahwa pihaknya juga menggelar aksi yang sama secara serentak di Banda Aceh (Bundaran Simpang Lima).
Kemudian di Sumatera Barat (Kantor Komnas HAM) dan Yogyakarta (Tugu Jogja).
Dalam aksi serentak tersebut, mereka mengeluarkan empat pernyataan sikap.
Keempat pernyataan sikap adalah:
1. Menuntut Komnas HAM untuk segera mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM Tragedi Arakundo dan seluruh pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Aceh.
Negara harus membuka kotak pandora untuk mengungkapkan siapa pelaku dari serangkaian peristiwa itu.
2. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan revisi Undang Undang Nomor 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Khususnya yang berkaitan dengan pengadilan HAM ad hoc.
Dalam pasal 43 agar menghilangkan hak usul DPR dalam pembentukan pengadilan HAM ad hoc, karena DPR adalah lembaga politik bukan lembaga hukum.
3. Meminta Pemerintah Aceh untuk bertanggungjawab dalam pemenuhan hak-hak korban konflik.
Selain itu, lebih serius memberikan kewenangan kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh agar dapat bekerja maksimal sesuai dengan tupoksinya.
4. Meminta pemerintah Aceh dan pihak-pihak terkait untuk membangun Museum Konflik Aceh.
Museum ini sebagai tempat memorialisasi dan ruang ingatan terkait konflik dan kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. (*)