Berita Aceh Tamiang
Setelah Tangkap 1 Wanita PNS Pembawa Ganja, Polres Aceh Tamiang Bekuk Dua Lainnya, Satu Perempuan
Keduanya, Putri Handayani (45) dan M Saleh (53) yang juga warga Muaradua, Lhokseumawe.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Keduanya, Putri Handayani (45) dan M Saleh (53) yang juga warga Muaradua, Lhokseumawe.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang terus mengembangkan kasus peredaran ganja melibatkan oknum PNS, Masriany alias Kak Cut (54).
Hasilnya, dua pelaku lain yang membantu tersangka membawa 600 gram ganja dari Lhokseumawe ke Aceh Tamiang berhasil diringkus.
Keduanya, Putri Handayani (45) dan M Saleh (53) yang juga warga Muaradua, Lhokseumawe.
Keduanya dibekuk di lokasi yang sama tempat penangkapan Kak Cut, yaitu di SPBU Bukitpanjang, Manyakpayed, Aceh Tamiang.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, Iptu Delyan Putra, mengatakan keterlibatan keduanya terbongkar setelah Kak Cut mengaku dia datang ke Aceh Tamiang didampingi dua temannya.
“Setelah penangkapan pertama, tersangka langsung kami arahkan memancing dua temannya untuk datang ke SPBU.
Setelah keduanya muncul langsung kami amankan,” kata Delyan, Senin (3/2/2020).
• 20 Jemaat Tewas Berebut Minyak Suci Pendeta Mengaku Rasul, Si Pendeta Sempat Kabur sebelum Ditangkap
• Anggota Polsek Marah-marah dan Ayunkan Parang, Brigadir AJ Tewas Dikeroyok Massa Secara Sadis
• Puluhan Tahanan Wanita Mendadak Hamil di Penjara, Hasil Tes Mengungkapkan Fakta Mengejutkan
Delyan memastikan pengembangan kasus ini tidak terhenti di sini, karena saat ini penyidik kembali mengantungi satu nama pelaku baru.
Pria berinisial A yang kini suda ditetapkan DPO itu disebut ketiga tersangka sebagai pemilik barang.
“Ketiga tersangka mengaku diarahkan A, seluruh ganja yang dibawa itu disebut mereka milik A yang kini sedang dalam pengejaran,” beber Delyan.
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Masriany alias Kak Cut (54) terancam mengakhiri karir PNS-nya lebih cepat.
Wanita asal Meunasahblang, Kecamatan Muaradua, Lhokseumawe ini dibekuk polisi setelah nekat melibatkan diri dalam jaringan peredaran narkoba.
Kak Cut diringkus polisi saat baru tiba di Aceh Tamiang, Sabtu (1/2/2020) dini hari lalu.
Wanita yang bekerja di bidang kesehatan ini dibekuk saat menunggu temannya di SPBU Bukitpanjang, Kecamatan Manyakpayed, Aceh Tamiang.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra mengatakan dari tangan pelaku disita daun ganja kering 600 gram.
Untuk mengelabui petugas, Kak Cut membawa ganja ini menggunakan tas bertuliskan Kimia Farma.
“Pelaku menggunakan tas yang memiliki kaitan dengan dunia farmasi, kemungkinan ini sengaja untuk mengelabui petugas,” kata Delyan, Senin (3/2/2020).
Delyan menambahkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan tersangka sendirian di SPBU di waktu yang tak wajar.
Dari penyidikan yang hingga kini terus didalami, diketahui ketika itu tersangka baru tiba dari Lhokseumawe dan sedang menunggu dua temannya.
“Tujuan ganja itu memang di Aceh Tamiang. Berkat informasi masyarakat, kami berhasil menggagalkan peredarannya ke masyarakat kita,” ucap Delyan.
Berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman kejahatan ini berkisar empat hingga 12 tahun penjara.
Situasi ini jelas membuat status PNS tersangka terancam berakhir lebih cepat. (*)