Breaking News

Berita Langsa

Dua Konsumennya Ditangkap, Polisi Langsa Ini Bekuk Pengedar di Rumahnya

Kepada petugas, tersangka SY dan HS mengaku bahwa membeli sabu itu dari tersangka MC seharga Rp 77.000.

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi narkoba. 

Kepada petugas, tersangka SY dan HS mengaku bahwa membeli sabu itu dari tersangka MC seharga Rp 77.000.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Selasa (04/02/2020) berhasil menciduk dua pemakai dan seorang pengedar, dan menyita 9 paket sabu seberat 2,92 gram.

Ketiga tersangka SY (47) dan HS (64) keduanya warga Lingkungan Balee Krueng, Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, dan MC (39) warga Dusun Persatuan Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi F Putra SH, mengatakan, tersangka ditangkap hari jni sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tiga tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah, pertama diciduk SY dan HS di Dusun SMPN 5 Gampong Teungoh.

Setiap Pulau di Kepulauan Banyak Tawarkan Atraksi Wisata Berbeda, Seperti Apa?

Pulang dari Cina, Nadlia Langsung Berkumpul dengan Keluarga

Tak Mampu Cetak Gol, Alvaro Morata Mendapat Ejekan dari Suporter Real Madrid

Tim Opsnal yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat, memberhentikan kedua tersangka saat melintasi dengan sepmornya di jalan SMPN 5 Langsa ini.

Lalu ketika digeledah, bersama mereka didapati 1 paket sabu seberat 0,18 gram, dan juga disita 2 Hp merk Nokia dan merk Polytron, dan sepmor Honda Beat warna hitam Nopol BL 3279 FO.

Kepada petugas, tersangka SY dan HS mengaku bahwa membeli sabu itu dari tersangka MC seharga Rp 77.000.

Mendapati informasi itu Polisi yang langsung melakukan pengembangan, saat itu juga berhasil menangkap di MC di rumahnya Gampong Baroh.

"Pada saat kita geledah di rumah tersangka MC, kita temukan barang bukti (BB) 8 paket sabu seberat seberat 2,74 gram," jelas Iptu Yudi.

Bersama tersangka MC, tambah Kasat Resnarkoba ini juga disita BB lainnya yakni 3 pipet sedotan, rokok Dji Sam Soe, plastik sisa dan sendok sabu, dompet, unit Hp merk Nokia, dan uang tunai Rp 56.000.

Saat ini Polisi masih memburu tersangka A (DPO), yang berdasarkan pengamuan MC bahwa sabu yang diedarkannya itu dibelinya dari tersangka A.

"Mac mengaku bahwa sabu ini awalnya dia beli dari temannya berinisial A kini masih kita kejar dengan harga Rp 3.200.000," sebutnya.

MC juga mengaku sebagian sabu telah dijualnya, dan kini hanya tersisa 8 paket saja yang telah disita sebagai BB pihak Kepolisian. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved