Berita Aceh Utara

Ketika Hendak Transaksi Narkoba di Jembatan, Polisi Ringkus Dua Pria di Aceh Utara

Dalam kasus itu polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,20 gram.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
IST
Ilustrasi 

Dalam kasus itu polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,20 gram.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu di dua lokasi pada Selasa (4/2/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah Idris (27) warga Desa Lang Nibong Kecamatan Baktiya Barat dan Bakhtiar (38) warga Desa Meunasah Mesjid Kecamatan  Samudera, Aceh Utara.

Dalam kasus itu polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,20 gram.

Calon Petugas Haji Kankemenag Bireuen Ikut Seleksi, Ini Jumlahnya

Lulusan Unimal Berhasil Kalahkan Dua Rivalnya dalam Pemilihan Keuchik di Nisam

Tak Punya Rumah, Pria Ini Pilih Tinggal di Gua Selama 10 Tahun, Merasa Khawatir Saat Air Pasang

“Personel opsnal Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jembatan Desa Trieng Pantang Kecamatan Lhoksukon,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Muhamma Daud kepada Serambinews.com.

Disebutkan, kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemuian melakukan penangkapan terhadap pelaku Idris dan menita satu paket narkotika jenis Sabu.

“Dari hasil interograsi, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut dibeli oleh  dari Baktiar,” ujar Kasat Narkoba. Lalu, petugas kembali melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Tak lama kemudian petugas kembali berhasil meringkus Baktiar di rumahnya Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Samudera Aceh Utara.

Tersangka Baktiat kata Kasat Narkoba mengakui barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka Idris, diakuinya benar miliknya kemudian kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Satuan Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Muhammad Daud. (*)   

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved