Video

VIDEO - Pengacara Ungkap Kronologis Duel Maut Pedagang Mi Aceh dengan Preman Bertato

Dari cerita banyak saksi, ketiga orang ini awalnya berusaha membela diri dari ancaman sang preman yang beringas meminta paksa sebungkus nasi goreng.

Editor: Hari Mahardhika

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak.

Peribahasa itu sepertinya pantas dialamatkan kepada tiga penjual mi aceh yang berduel dengan preman bertato, di Delicious Cafe-Mie Aceh Pasar Baru, Kelurahan Titirantai, Medan Baru, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020). 

Ketiga penjual mi Aceh ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya preman bertato yang juga seorang mandor angkot, Abadi Bangun. 

Padahal dari cerita banyak saksi, ketiga orang ini awalnya berusaha membela dan menyelematkan diri mereka dari ancaman sang preman yang beringas saat meminta paksa sebungkus nasi goreng. 

Ketiga penjual mi Aceh itu adalah Mahyudi (38) yang juga sebagai pemilik kafe dan dua karyawannya, Mursalin (32) dan Agussalim (32). 

Kini, ketiganya mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Medan, Sumatera Utara setelah dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 

Pengacara H Syarwani SH dari Law Office Syarwani SH & Associates akan mendampingi ketiga penjual mi Aceh ini untuk mendapatkan keadilan hukum. 

Berikut penuturan H Syarwani tentang kronologis kejadian tersebut. 

Video ini direkam oleh Muhammad Daud, Staf Khusus Anggota DPD RI H Sudirman (Haji Uma) 

Preman Bertato Tewas Duel dengan Karyawan Warung Mie Aceh, Minta Nasi Goreng Ancam Pakai Parang

Balada 3 Penjual Mi Aceh di Medan, Terjerat Hukum Setelah Berduel dengan Preman Bertato

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved