DPRA Minta Pemerintah Aceh Advokasi Pembebasan Nelayan  

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah

Editor: bakri
For serambinews.com
Iskandar Usman Al-Farlaky 

BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memperhatikan nasib 32 nelayan Aceh yang ditahan otoritas Thailand. Hal ini disampaikan lantaran sudah dua pekan lebih sejak ditahan pada 21 Januari 2020, belum ada tindakan konkrit dari pemerintah.

"Hampir dua pekan, tindak lanjut dari Pemerintah Aceh untuk mengadvokasi pembebasan 32 nelayan ini masih nihil. Ini yang kita sayangnya. Perhatian dari Plt Gubernur terhadap 32 nelayan Aceh yang ditahan di Thailand sangat kurang," kata Iskandar Usman Al-Farlaky, Selasa (4/2/2020).

Kondisi yang diperlihatkan pemerintah, lanjutnya, berbanding jauh dengan perhatian yang ditunjukan ke mahasiswa Aceh di Wuhan yang terdampak virus corona. "Kita tak sedang membanding-bandingkan. Namun harusnya para nelayan ini juga mendapat fokus yang sama karena mereka juga warga Aceh," ujarnya lagi.

Karena itu, Iskandar berharap Plt Gubernur Aceh tak abai dengan nasib nelayan Aceh yang kini ditahan di Thailand. Politisi Partai Aceh itu meminta pemerintah merespons cepat dengan melakukan advokasi agar nelayan Aceh yang ditahan otoritas Thailand bisa segera bebas.

"32 nelayan yang ditahan di Thailand ini adalah keluarga miskin. Anak-istri mereka menunggu di kampung tanpa kejelasan nasib. Jangan sampai dibawa pulang jenazah seperti kasus beberapa bulan lalu, baru semua sibuk," kata mantan aktivis Aceh itu.

Sebagaimana yang diketahui, dua Kapal Motor (KM) asal Aceh Timur diduga ditahan oleh Otoritas Laut Thailand pada 21 Januari lalu. Dua kapal ini adalah KM Perkasa Mahera dan KM Voltus yang diduga terseret arus hingga hanyut ke perbatasan laut tiga negara, yaitu Indonesia, India, dan Thailand.

Kedua kapal asal Aceh ini kini diduga berada di Pangkalan Angkatan Laut Wilayah III Tap Lamuk Provinsi Phangnga, Thailand. Adapun jumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang berada dalam kedua kapal ini diduga berjumlah 32 orang.

Beberapa nama ABK dari dua kapal itu yaitu Munir (narkoda), Ibrahim (KKM), Saiful, Khairul, Nanda, Ikbal, M Yunus, Nurdin, Dona, Iskandar, Rijal, Adi, Ishak, Munzir, Nurdin, Midi, Edi, Munir, Firman, Pendi, Adi, Aris, Abdul Hadi, Andi, Saleh, M Jamil, Adi dan Mawardi.

Ia berharap seluruh ABK yang ditahan segera mendapat pendampingan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Apalagi Iskandar mengaku sudah mengirim surat ke Kemlu pada 22 Januari untuk mengadvokasi pembebasan 32 nelayan Aceh itu agar bisa pulang dengan selamat.

"Semoga dengan adanya advokasi yang cepat, mereka bisa segera dipulangkan ke Aceh. Mereka tidak sengaja masuk perairan Thailand,  tapi karena hanyut dan terseret arus. Saya berharap keluarga ABK tetap tenang selama advokasi berlangsung," pungkas anggota DPRA asal Aceh Timur ini. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved