Berita Banda Aceh

Proses Tender Proyek Gedung Oncology RSUZA Dilapor ke KPPU, Ini Jawaban dr Azharuddin Sejak Disomasi

Sebelumnya perkara ini juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/1/2020).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN
Mukhlis Mukhtar 

Sebelumnya perkara ini juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/1/2020).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktur PT MAM Energindo melaporkan proses tender proyek pembangunan gedung oncology center di RSUZA, Banda Aceh. 

Pelaporan itu ditujukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kantor Perwakilan Daerah Medan, Sumatera Utara, Selasa (4/2/2020). 

Sebelumnya perkara ini juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/1/2020). 

PT MAM Energindo merupakan calon peserta tender pembangunan gedung oncology center atau pusat pengobatan dan perawatan kanker di RSUZA.

Perusahaan ini digugurkan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Berobat Kanker ‘Terjebak’ Corona di Cina, Chairani Rindu Ingin Pulang ke Aceh

Sementara pemenang tender proyek itu adalah PT Adhi Persada Gedang, salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Nilai proyek multiyears itu  mencapai Rp 237.086.370.000.

Kuasa Hukum Pelapor, Mukhlis Mukhtar SH, kepada Serambinews.com, Rabu (5/2/2020), mengatakan ada empat pihak yang menjadi Terlapor dalam masalah itu.

Mereka adalah  Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine, FICS selaku Pengguna Anggaran RSUZA (Terlapor I).

Kemudian Pokja Pemilihan-LXXV Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh (Terlapor II).

Pelecehan Seksual Menyimpang di Rutan Perempuan, Pelaku Beraksi Saat Korban Tidur, Ini 5 Faktanya

 

Selanjutnya dr Taqwallah MKes selaku Sekda Aceh/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Terlapor III).

Terakhir PT Adhi Persada Gedung-PT Andesmont Sakti KSO selaku pemenang tender (Terlapor IV).

Mukhlis menjelaskan, dasar pihaknya melakukan laporan ke KPPU karena mensinyalir dalam proses tender itu terdapat kecurangan.

Mukhlis menyatakan, terlapor pada tanggal yang sama yaitu 30 Desember 2019 sudah melakukan kegiatan yang menurutnya tidak mungkin dikerjakan dalam satu hari.

“Dalam proses tender itu ada 8 item kegiatan yang dilakukan serentak pada tanggal 30 Desember 2019.

Korban Meninggal akibat Virus Corona di China Bertambah Jadi 490 Orang

Menurut klien saya, kegiatan itu tidak mungkin dilakukan dalam satu hari, termasuk amprah uang di bank,” kata Mukhlis.

Karena aduan itu terkait dengan perusahaan (korporat), maka Mukhlis berharap KPPU dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang dilaporkan sesuai perundang-undangan.

Pernah ajukan somasi

Sebelumnya Direktur PT MAM Energindo melalui kuasa hukumnya, Mukhlis Mukhtar SH mengajukan somasi kepada Direktur RSUZA, Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine pada Selasa (31/12/2019).

Seperti diketahui, proses lelang terhadap pembangunan gedung oncology center pada RSUZA Banda Aceh tersebut sudah dimulai sejak 2018 lalu.

Tetapi mengalami kegagalan dalam prosesnya.

Tribunnews.com Raih Penghargaan dari BNPB, Media yang Aktif Penyerbarluasan Informasi Kebencanaan

Kemudian, tahun 2019 kembali dilakukan tender yang diikuti beberapa perusahaan termasuk PT MAM Energindo dan PT Adhi Persada Gedang.

Mukhis Mukhtar mengatakan, kliennya mencium adanya persaingan yang tidak sehat dalam proses tender.

Ia menyakini perusahaan kliennya sengaja digugurkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. 

Saat ini PT MAM Energindo sedang menunggu jawaban sanggahan banding.

Selama proses itu, pihaknya meminta Direktur RSUZA selaku Pengguna Anggaran agar tidak melakukan tindakan yang kontraproduktif.

"Klien kami akan menggunakan haknya untuk mengajukan sanggah banding karena kami temui adanya indikasi persekongkolan secara vertikal dengan unsur mengatur dan menentukan pemenang tender," katanya di Banda Aceh. 

Sebelum Virus Corona Menyebar, Seorang Dokter Sempat Beri Peringatan Namun Diancam Polisi

Apabila somasi itu tidak ditindaklanjuti, Mukhlis menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun secara perdata.

“Sehubungan dengan adanya pengajuan sanggahan banding tersebut, semestinya proses tender berhenti sementara sesuai maksud dari Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 7 tahun 2019," ujar dia.

Direktur RSUZA, Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine yang dikonfirmasi Serambi mengatakan, yang tepat menjawab  somasi tersebut adalah Biro ULP pemerintah Aceh.

Somasi PT MAM Energindo itu, menurut Azharuddin, salah alamat.

"Karena untuk pelelangan pusat radioonkology RSUDZA MYC dilakukan dengan sistem PQ (Pra Qualification), dengan tujuan supaya mendapatkan calon pendaftar yang banyak dan bonafide," katanya.

Dengan sistem itu, lanjutnya, diharapkan pemenang lelang adalah perusahaan yang paling memenuhi kualifikasi.

Tak Pernah ke China, Seorang WNI di Singapura Positif Terinfeksi Virus Corona, Kok Bisa?

Tujuannya agar tidak terulang gagal bangun gedung itu untuk ketiga kalinya.

Makanya dipilih sistem lelang PQ itu.

"Sekali lagi silakan menyanggah atau keberatan atau apa pun namanya ke ULP, di sana ada pokja yang bekerja profesional, sesuai kompetensi mereka," jelasnya. 

Menurut Azharuddin, dalam proses tender proyek itu, RSUZA adalah user (pengguna) atau yang menggunakan pusat layanan itu.

Meski Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) ada di RSUZA.

"Meski KPA atau PA ada di RSUDZA, tapi yang menggodok ada di sana (ULP).

Untuk kehati-hatian malah sejak awal juga di-back-up penuh Dinas PUPR dan Perkim.

Doakan saja agar kali ini tidak gagal yang ketiga kalinya, semoga rakyat Aceh mendapatkan fasilitas yang sudah sangat lama ditunggu-tunggu," pungkas Azharuddin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved