PSK Digerebek di Hotel Bintang, Polisi: Tersangka Sudah Telanjang tapi Belum Sempat Hubungan Intim
Dikatakan Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil penyidikan N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.
SERAMBINEWS.COM, PADANG - Polisi menetapkan tersangka terhadap N (27), seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan AS seorang mucikari yang ditangkap di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku.
N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2020).
Menurut Stefanus, saat ini kasusnya ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Dikatakan Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil penyidikan N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.
"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.
"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas.
PSK dan mucikari sudah ditahan.
Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” jelas Stefanus.
N (27), pekerja seks komersial (PSK) yang ditangkap polisi saat penggerebekan di salah satu hotel berbintang, belum sempat melakukan hubungan intim dengan pria yang memesannya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, saat digerebek, N dalam kondisi telanjang.
"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, belum terjadi hubungan intim," kata Stefanus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Stefanus mengatakan, dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya uang tunai Rp 750.000.
"Kami menemukan alat kontrasepsi yang masih baru belum dipakai.
Tersangka mengaku kepada penyidik belum berhubungan intim dengan si pemesan," kata dia.
Diketahui, Subdit V Cyver Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar kembali mengamankan seorang pria mucikari bersama seorang perempuan yang diduga sebagai PSK saat bertransaksi pada Minggu (26/1/2020) di salah satu hotel berbintang.
Penggerebekan prostitusi online yang melibatkan pekerja seks komersial N (27) dan mucikarinya, AS (24), di salah satu hotel berbintang di Padang pada Minggu (26/1/2020) menjadi sorotan.
Selain N dan AS sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi, penggerebekan itu disorot karena dilakukan polisi bersama anggota DPR RI Andre Rosiade.
Menurut Andre yang dihubungi Kompas.com, Rabu (4/2/2020), penggerebekan itu berawal dari adanya keresahan dari warga tentang merebaknya prostitusi melalui aplikasi online di Padang.
Warga tersebut melaporkan keresahan itu kepada Andre dan selanjutnya ditindaklanjuti politisi Partai Gerindra tersebut dengan melaporkan ke Polda Sumbar.
"Setelah tim Polda Sumbar datang, kemudian diperlihatkan aplikasi online itu ke polisi. Polisi tentu ingin bukti dan warga tersebut bersedia untuk membuktikannya," kata Andre.
Menurut Andre, warga tersebut memesan PSK melalui aplikasi, dan setelah itu dibutuhkan kamar hotel agar proses pemesanan berlangsung lancar.
"Kebetulan ajudan saya yang bernama Bimo sudah memesan kamar dan bersedia untuk membantu meminjamkan kamarnya," jelas Andre.
Setelah PSK masuk ke kamar hotel yang sudah ada warga di dalam kamar itu, beberapa saat kemudian dilakukan penggerebekan oleh polisi bersama Andre dan sejumlah wartawan.
"Jadi tidak benar saya melakukan penjebakan kepada PSK itu.
Yang memesan adalah warga yang melaporkan adanya prostitusi online, kemudian polisi perlu bukti dan akhirnya warga itu memesan dan kemudian digerebek," jelas Andre.
Andre mengatakan penggerebekan itu murni untuk membuktikan adanya prostitusi melalui aplikasi online di Padang.
Dalam penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa uang tunai transaksi Rp 750.000, satu buah alat kontrasepsi yang belum dipakai dan ponsel PSK.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi terpisah mengakui bahwa penggerebekan berdasarkan adanya laporan dari Andre Rosiade ke Polda Sumbar.
"Setelah mendapatkan laporan, tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar turun ke lokasi. Kemudian melakukan penggerebekan," kata Stefanus.
Dalam penggerebekan itu, Stefanus mengakui polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, ponsel dan alat kontrasepsi yang masih belum dipakai.
Polda Sumbar menetapkan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.
N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24) oleh polisi setelah mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020) lalu.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku.
N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kasus N mirip dengan kasus artis Vanessa Angel di Surabaya yang dijerat dengan Undang-Undang ITE, di mana PSK yang terlibat merupakan pelaku.
"Mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban.
Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan.
Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus.
• Peran 8 Pelaku Pembobolan Rekening Ilham Bintang, Begini Kronologi Pelaku Kuras Ratusan Juta Rupiah
• Virus Corona Sempat Diisukan Senjata Biologi China, Ini Kata Pengamat Intelijen & Ahli Mikrobiologi
• Uji Virus Corona, Jepang Karantina 3500 Orang di Kapal Pesiar, Belum Diketahui Apakah Ada WNI
• Peserta CPNS Wanita Ini Melahirkan Saat Ikuti Tes SKD, Pecah Ketuban dan Keluarkan Darah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggerebekan PSK di Padang, Polisi: Tersangka Belum Sempat Berhubungan Intim"