MaTA Sorot 12 Proyek Senilai Rp 2,7 Triliun, Proses Pengadaannya Disinyalir tak Sesuai Aturan

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyorot anggaran Pemerintah Aceh terkait proyek tahun jamak (multiyears) 2020-2022

Editor: bakri
For Serambinews.com
Koordinator Bidang Advokasi Kabijakan Publik MaTA, Hafidh. 

BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyorot anggaran Pemerintah Aceh terkait proyek tahun jamak (multiyears) 2020-2022 senilai Rp 2,7 triliun untuk 12 paket pengerjaan. Hasil analisa lembaga tersebut, proses pengadaan paket proyek itu tidak melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA periode 2014-2019, melainkan dilakukan dengan DPRA periode sebelumnya.

Koordinator Bidang Advokasi Kabijakan Publik MaTA, Hafidh, dalam konferensi pers di Kantor MaTA, Banda Aceh, Rabu (5/2/2020), menyampaikan, ada proses yang ganjil dalam pembahasan anggaran tahun jamak untuk proyek tersebut. Apalagi usulan proyek disepakati di akhir masa jabatan DPRA periode 2014-2019.

Hafidh menduga, usulan ke-12 paket proyek itu tidak masuk dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Aceh. "Kita menduga tidak masuk dalam Musrenbang karena surat usulan proyek baru kita ketahui pada 2 September 2019. Itupun kita ketahui setelah disahkan APBA 2020," ungkapnya.

Hafidh menjelaskan, pada 2 September 2019, Plt Gubernur Aceh menyurati Ketua DPRA melalui surat Nomor 602/14465 perihal permohonan izin penganggaran tahun jamak. Dalam surat itu, Plt Gubernur sudah memprogram kegiatan pembangunan konstruksi berskala besar yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan proyek itu masuk dalam pagu anggaran pada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Aceh.

Saat ini, ke-12 paket proyek itu belum diupload ke dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). "Dari pemerikasan kita di RUP (Rencana Umum Pengadaan) sudah diupload, tapi belum masuk proses tender pada lama LPSE. Kita minta agar proyek ini jangan ditender dulu," pinta Hafidh.

Ia kemudian merincikan, ke-12 paket pengerjaan yang proses pengadaannya tanpa proses pembahasan anggota DPRA. Di antaranya kegiatan pembangunan dan pengawasan jalan Jantho-batas Aceh Jaya senilai Rp 152 miliar lebih. Kemudian paket proyek pembangunan dan pengawasan jalan Simpang Tiga Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang Rp 260 miliar.

Menurut Hafidh, usulan itu sebenarnya sudah pernah diminta telaah oleh pimpinan DPRA kepada Komisi IV yang diketuai Tgk Anwar Ramli dan Sekretaris, Zulfadli pada 9 September 2019. Hasilnya, Komisi IV menyatakan tidak dapat memberikan rekomendasi izin persetujuan karena tidak dibahas secara bersama anggota DPRA dan perlu dilakukan pendalaman.

Selain itu, Komisi IV juga menyampaikan alasan bahwa masih ada ruas jalan lain yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh yang sangat mendesak penanganannya dan membutuhkan anggaran yang besar. Tapi anehnya, pada 10 September 2019, Ketua DPRA, Sulaiman bersama tiga wakilnya, Dalimi, Sulaiman Abda, dan T Irwan Djohan malah membuat kesepakatan bersama dengan Plt Gubernur tentang pekerjaan pembangunan dan pengawasan proyek tahun anggaran 2020-2022.

Dalam kesepakatan itu, lanjut Hafidh, masing-masing pihak (Pemerintah Aceh dan DPRA) mengikatkan diri untuk menyediakan anggaran dalam APBA. "Pembahasan APBA 2020 hingga pengesahan sangat tetutup dan terkesan dipaksakan. Termasuk mengenai usulan proyek tahun  jamak tersebut, sehingga ruang partisipasi publik sama sekali tidak berjalan," pungkas Hafidh.

Hafidh menegaskan, sorotan yang disampaikan MaTA bukan berarti pihaknya tidak sepakat dengan proyek pembangunan infrastruktur tersebut. Tetapi pihaknya menyorot masalah proses penetapannya yang tidak sesuai aturan. Karena itu, MaTA meminta anggota DPRA saat ini untuk mengevaluasi dan menelaah kembali kesepakatan proyek yang dibuat oleh pimpinan DPRA sebelumnya agar tidak terjadi permasalah hukum di kemudian hari.

"Pada 29 Januari 2020, kita sudah minta KPK agar segera melakukaan telaah terhadap proses penganggaran tahun jamak yang sudah disepakati oleh pimpinan DPRA pada periode sebelumnya," ungkap Koordinator Bidang Advokasi Kabijakan Publik MaTA ini.

Terkait masalah itu, Serambi kemudia mengkonfirmasi Juru Bicara Pemberintah Aceh, Saifullah Abdulgani. Tapi ia mengatakan tidak bisa langsung menjawab persoalan tersebut, dan meminta waktu untuk menjawabnya. "Belum final (materi jawabannya). Bila sudah deadline malam ini, kita rilis pada Jumat nanti," jawabnya melalui WhatsApp.(mas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved