Breaking News

Kejari Periksa Eks Pejabat DPUPR, Terkait Kasus Dugaan Proyek Fiktif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kembali memeriksa sejumlah pejabat di Kota Subulussalam terkait perkara

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Subulussalam, MHD Alinafiah Saragih SH 

SUBULUSSALAM  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kembali memeriksa sejumlah pejabat di Kota Subulussalam terkait perkara lima paket proyek yang diduga fiktif. Terkini, Musjoko Isneini Lembeng, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam dipanggil pihak Kejari Subulussalam, Kamis (6/2/2020).

Informasi yang dihimpun Serambi, Musjoko yang kini Sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah diperiksa kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris DPUPR. Selain Musjoko, Kejari juga dilaporkan memeriksa bendahara DPUPR, Erni. ”Benar, kami diundang kembali memberikan keterangan,” kata Musjoko yang dikonfirmasi Serambi, kemarin.

Dikatakan, dia dipanggil ke Kejari Subulussalam pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB. Musjoko membenarkan jika panggilan tersebut terkait permintaan keterangan seputar lima paket proyek yang diduga bermasalah, karena ditengarai fiktif. “Hari ini giliran kami dua orang dipriksa, saya dan bendahara,” ujar Musjoko.

Musjoko mengakui, pihaknya ikut menandatangani dokumen sebagai Sekretaris DPUPR Subulussalam. Namun, kata Musjoko, dia ikut menandatangani setelah tuntas diteken oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dijelaskan, saat menandatangani dokumen paket proyek yang kini bermasalah tersebut, dirinya baru saja masuk ke DPUPR selaku sekretaris, sebagai pengembalian PNS atau pejabat yang dikembalikan karena perintah Mendagri RI.

Saat masuk pada 1 Juli, dia langsung disodori dokumen untuk diteken. Tanpa curiga, Musjoko langsung menandatangani dengan alasan telah diteken PPTK. ”Karena sudah diteken semua staf, maka saya teken juga. Kala itu saya juga sempat bertanya apakah sudah tuntas semua. Dijawab sudah klar. Tahunya bermasalah. Benar saya teken. Tapi, saya sama sekali tidak paham dan tidak ada sangkut pautnya,” pungkas Musjoko.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam sudah melakukan penyelidikan kasus dugaan proyek fiktif yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) setempat. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam (Kajari), Mhd Alinafiah Saragih kepada Serambi, Rabu (29/1/2020).

Kasus dugaan proyek fiktif di Kota Subulussalam mencuat akhir 2019 lalu dan anggarannya disebut-sebut mencapai Rp 895 juta. Ada lima paket pekerjaan yang dananya mencapai Rp 895 juta, yaitu paket jalan di kampung Bangun Sari, Kecamatan Longkib, senilai Rp 186 juta. Lalu paket pekerjan jalan Kampung Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, senilai Rp 176 juta.

Selanjutnya, paket pekerjaan Jalan Panglima Sahman, Kecamatan Rundeng, sebesar Rp 182 juta dan paket pekerjaan jalan Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, senilai Rp 176 juta. Terakhir, paket pekerjaan senilai Rp 175 juta. Total anggaran kelima paket ini mencapai Rp 895 juta. (lid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved