Berita Aceh Jaya

YLHK-AKA: Akan Kita Laporkan Kasus Penganiayaan ke Polda Aceh

Ketua YLBH-AKA Aceh, Hamdani Mustika menilai kasus penghakiman massa yang viral di media harus diproses hukum.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Hamdani Mustika Ketua YLBH-AKA Aceh. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Ketua YLBH-AKA Aceh, Hamdani Mustika menilai kasus penghakiman massa yang viral di media harus diproses hukum.

Hamdani Mustika mengungkapkan kasus tindakan main hakim sendiri oleh beberapa orang oknum massa yang terjadi di Gampong Blang Baroe, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya bila tidak diproses hukum maka dikhawatirkan akan menjadi preseden tidak baik bagi kepolisian khususnya Polres Aceh Jaya.

"Apalagi kasus penghakiman jalanan itu menimpa Egusman (34) salah seorang warga Gampong Tuwi Perya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya yang menurut pengakuan orang tua korban dan keuchik gampong setempat memiliki riwayat gangguan jiwa," jelasnya.

Hamdani Mustika menuturkan, jika perlakuan penganiyanyaan para pelaku terhadap korban dianggap bukan merupakan tindak pidana maka dengan tidak langsung seakan-akan tindakan penghakiman dibenarkan secara konstitusi dan peraturan perundangan.

"Sejak kapan penghakiman jalanan oleh massa di negeri ini dilegalkan dan tidak masuk dalam ranah pidana," tanya Hamdani Mustika.

YARA Minta Jaksa Tahan Tersangka Penganiayaan Guru Honorer di Sultan Daulat Subulussalam

Nasib Wanita WNI Dibawa Kabur Suami Gabung ISIS, Hidup di Pengungsian Suriah Bersama 2 Anaknya

Pegawai KPP Pratama Bireuen Donor Darah

Terkait penolakan laporan keluarga korban oleh pihak Reskrim Polres Aceh Jaya dengan alasan sudah ada perdamaian dengan pemilik toko mas, sebagaimana laporan yang ia terima dari YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya, Hamdani Mustika sangat menyayangkan atas perihal tersebut.

Harusnya kata Hamdani polisi tidak boleh menolak pengaduan dan laporan masyarakat.

"Sangat kita sayangkan, dasar apa mereka tolak, harusnya laporan diterima dulu, kalau nanti setelah dilidik tidak cukup unsur sebagai delik aduan kan tinggal dikeluarkan SP3," ucapnya

Ditegaskan Hamdani Mustika terkait kasus tersebut pihaknya akan menyurati KOMNAS HAM demi sebuah rasa keadilan bagi keluarga korban.

Terkait penolakan laporan keluarga korban oleh Polres Aceh Jaya, maka pihaknya akan melaporkan ke Polda Aceh dan juga mengirim tembusan kepada Irwasda Mabes Polri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved