Saling Klaim soal Pohon Rambutan

Zainal Abidin (44) alias Aman Gaya, pelaku pembunuhan mantan (eks) Keuchik Gampong Alue Kaol, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur

Editor: hasyim
SERAMBI NEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Kebun rambutan ini berada di Gampong Lambaro Tunong, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar yang dibuka untuk umum. 

* Motif Aman Gaya Bunuh Eks Keuchik

LANGSA - Zainal Abidin (44) alias Aman Gaya, pelaku pembunuhan mantan (eks) Keuchik Gampong Alue Kaol, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, Zainuddin, ditangkap tim gabungan Sat Reskrim dan Intelkam Polres Langsa, Sabtu (8/2/2020) di sebuah gubuk milik warga Gampong Alue Kaol. Hasil penyelidikan polisi, insiden yang berujung pada terbunuhnya korban berawal dari cekcok soal kepemilikan pohon rambutan di tapal batas kebun mereka.

Korban Zainuddin dan tersangka Aman Gaya saling klaim memiliki pohon rambutan itu. Mereka lalu berkelahi hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi tersebut. "Motif kasus ini dikarenakan saling klaim miliki pohon rambutan di tapal batas tanah kebun mereka, hingga berujung perkelahian dan menyebabkan korban meninggal terkena sabetan parang pelaku di lehernya," kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, didampingi Wakapolres, Kompol M Dahlan SH, Kasat Reskrim, dan Kasat Intel, pada konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (9/2/2020).

Tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya juga dihadirkan dalam konferensi pers, serta 11 barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau, parang, dan lainnya. Menurut Kapolres Langsa, kasus pembunuhan terhadap korban Zainuddin pada 3 Agustus 2016 silam terjadi secara spontan, atau tidak direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

Setelah korban terbunuh, terang Kapolres, tersangka Aman Gaya langsung kabur dan bersembunyi di hutan kawasan pedalaman Aceh Timur. Sedangkan korban pada 3 Agustus 2016 malam, ditemukan warga dan keluarganya dengan kondisi sudah tak bernyawa di kebun.

Kapolres menjelaskan, pelaku terus berpindah-pindah sehingga menyulitkan pihak berwajib melacak keberadaannya. Hingga akhirnya pada Sabtu (8/2/2020) pukul 4.00 WIB, Aman Gaya berhasil ditangkap di sebuah gubuk.

AKBP Andy Hermawan menambahkan, walaupun kasus pembunuhan ini terjadi di tahun 2016, namun pihak Kepolisian setempat tetap mengungkap kasus ini. Polisi mengharapkan dukungan dan bantuan masyarakat, agar setiap kasus tindak pidana cepat terungkap, demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat.  

Akibat perbuatannya itu, terang Kapolres, tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya dijerat KHUP Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (zb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved