Pria Ini Tega Jual Istri ke Teman, Suami Sebut Istrinya Tak Puas saat Berhubungan Badan Dengannya
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengungkap alasan pelaku berinisal MSS (28) menjual istri kepada temannya.
SERAMBINEWS.COM, PASURUAN - Seorang suami di Pasuruan, Jawa Timur tega menjual istrinya untuk dijadikan pemuas nafsu pria lain.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengungkap alasan pelaku berinisal MSS (28) menjual istri kepada temannya.
Warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tersebut menjual istrinya yang berinisial F karena motif ekonomi dan ingin mencari sensi seksual.
"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres, Senin (10/2/2020).
Donny, sapaan akrabnya menerangkan, dari pemeriksaan sementara, ada empat teman tersangka yang sudah berhubungan badan dengan korban.
• Polisi Tangkap Pengedar 101 Paket Sabu-sabu di Gayo Lues, Ini Berat BB Keseluruhannya
• Cucu Soeharto Danny Rukmana Segera Nikahi Gadis Makassar, Tutut Unggah Kabar Bahagia di Instagramnya
• Terkait Kerusakan Jalan Bulohseuma, Pengawas: Itu Masih dalam Tahap Pemeliharaan
Masing-masing teman tersangka, kata Kapolres bisa berhubungan sampai lima kali, ada yang dua kali.
Intinya bervariasi dan mayoritas lebih satu kali.
"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas dia.
Alasan kedua, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.
Jadi, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka.
"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," tambah dia.
Ia mengaku masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka.
Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban dijual tersangka lebih dari empat pria.
Atas perbuatan pelaku, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka.
Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
• Jadi Film Korea Pertama yang Menang Oscar, Parasite Sabet 6 Nominasi, Ini Pengakuan Sang Sutradara