Hasbi Dituntut 20 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Wakidi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut Hasbi (30), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wakidi
SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut Hasbi (30), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wakidi (35) selama 20 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Selasa (11/2/2020).
Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB itu dipimpin Hakim Ketua, Arizal Anwar SH dan Hakim Anggota, Rosnainah SH dan Edo Juniansyah SH. Sementara JPU dari Kejari Nagan Raya dihadiri Haland Perdana Putra SH. Terdakwa Hasbi turut didampingi penasihat hukumnya.
Amatan Serambi, Hasbi saat mendengarkan pembacaan tuntutan sesekali melihat ke arah JPU dan terkadang menunduk. JPU terus membacakan tuntutan hingga selesai. Persidangan itu turut dikawal aparat kepolisian dari Polres Nagan Raya. Dalam sidang itu, JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.
JPU menyatakan, terdakwa Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diancam dalam Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi berupa pidana penjara selama 20 tahun dikurangkan dari masa terdakwa ditahan," kata JPU, Haland Perdana Putra.
Seperti pernah diberitakan, Wakidi (35) warga Desa Pulo Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada 23 September 2019 ditemukan meninggal bersimbah darah di kawasan Desa Krueng Seumayam, kecamatan setempat. Kasus pembunuhan itu dipicu oleh tersangka Hasbi yang cemburu terhadap korban yang disebut-sebut selingkuh dengan istri pelaku.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat heboh pascaditemukan mayat bersimbah darah setelah tiga hari, dengan memintai keterangan pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hasbi dengan korban Wakidi selama ini saling kenal dan mereka bekerja di perkebunan sawit kawasan Kecamatan Darul Makmur.
Sementara itu, terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim PN Suka Makmue juga bertanya kepada terdakwa Hasbi. Dalam kesempatan itu, terdakwa menyatakan pembelaan akan dijawab tertulis. Hakim kembali menunda sidang hingga Selasa (19/2/2020) pekan depan.
Setelah persidangan, terdakwa Hasbi kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, tempat selama ini ia ditahan. (riz)