Breaking News

Berita Banda Aceh

Kader PDIP Aceh Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Banda Aceh

Akibat pelanggaran tersebut, ulas Imran, kepengurusan yang dihasilkan dari Konferda menjadi tidak sah.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Tribunnews.com
Megawati Soekarnoputri saat menghadiri Kongres PDIP V, di Grand Inna Beach Hotel, Sanur, Bali, Kamis (8/8/2019) malam. Megawati Soekarnoputri meminta jatah menteri cukup banyak pada Jokowi 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga berprofesi sebagai advokat, Imran Mahfudi SH MH menggugat Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, Mahkamah Partai, dan DPD PDI-P Provinsi Aceh ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (11/2/2020).

Gugatan dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN-BNA itu terkait pelaksanaan Konferda V PDI-P Aceh pada Agustus 2019 yang menurutnya tidak sah lantaran penunjukan Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD PDI-P Aceh tanpa proses pemilihan atau musyawarah mufakat dengan peserta Konferda.

“Ini adalah pelanggaran terhadap Anggaran Dasar Partai sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3). DPP Partai telah mengambil alih kewenangan yang dimiliki forum konferda untuk menentukan ketua DPD. Yang lebih aneh lagi Muslahuddin Daud hanya diusulkan oleh 1 DPC,” kata Imran kepada Serambi.

Akibat pelanggaran tersebut, ulas Imran, kepengurusan yang dihasilkan dari Konferda menjadi tidak sah.

Sehingga seluruh tindakan mewakili partai menjadi tidak sah, termasuk mewakili DPD PDI-P Aceh pada Kongres V PDIP di Bali pada 8-10 Agustus 2019.

“Karena adanya peserta kongres yang tidak sah, pelaksanaan Kongres V itu juga tidak sah. Sehingga di dalam petitum gugatan disamping meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Konferda V PDIP Aceh, juga meminta agar dinyatakan tidak sah Kongres V PDIP,” ujar dia.

Sebelum menggugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Imran sudah pernah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Partai pada 8 Agustus 2019, tapi sayangnya sampai dengan saat ini Mahkamah Partai belum mengadili permohonan tersebut.

Padahal, lanjut dia, sesuai ketentuan Undang-Undang Partai Politik, Mahkamah Partai wajib mengadili dalam jangka waktu enam puluh hari. Ia mengaku lebih senang apabila persoalan tersebut diselesaikan melalui Mahkamah Partai, bukan melalui pengadilan.

“Tapi karena Mahkamah Partai tidak tunduk pada ketentuan undang-undang, tidak ada pilihan bagi saya selain membawa persoalan ini ke Pengadilan,” ungkap Imran Mahfudi.

Sementara Ketua DPD PDI-P Aceh, Muslahuddin Daud yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (12/2/2020) mengatakan, sebenarnya persoalan Konferda sudah selesai, karena DPP sudah melakukan serangkaian proses dengan hasil akhir terpilihnya kepengurusan 23 DPC dan DPD.

Aceh Barat Kembali Raih Predikat B, Terkait Penerapan SAKIP Tahun 2019

DPRK Banda Aceh Imbau Warga tak Rayakan Hari Valentine Karena Bukan Budaya Islam

KPK Tetapkan Ketua PDIP Sumut Japorman Saragih Jadi Tersangka Suap Gatot, Berikut 14 Tersangka Baru

“Proses awal dimulai dengan rapat DPP tentang evaluasi hasil pileg dan pilpres pada bulan Juli 2019. Dalam rapat itu diputuskan wilayah-wilayah dengan tingkat keberhasilan rendah akan dilakukan perlakuan khusus untuk pergantian pengurus menjelang Kongres yang dilaksanakan di Bali Agustus 2019,” jelasnya.

Dalam rapat itu, kata Muslahuddin, diputuskan bahwa Aceh dibolehkan merekrut pengurus di luar kader partai, disamping proses usulan secara internal tetap dilakukan.

Pada 3 Agustus 2019 dilakukanlah Konferda yang dihadiri oleh unsur DPP, Prof Rohmin Dahuri, Sri Rahayu, dan Juliari Batubara (Menteri Sosial sekarang).

Dalam konferda tersebut dihadiri oleh 23 DPC dan saat penetapan Ketua DPD hanya dibacakan rekomendasi DPP.

“Semua proses berjalan berjalan lancar, tidak ada yang menolak hasil rekomendasi tersebut. Jadi, kalau Imran Mahfudi mengatakan ada yang melanggar AD ART partai, silakan ditanyakan ke DPP, jangan-jangan Imran Mahfudi hanya memahami proses secara parsial,” katanya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved