Berita Banda Aceh
MPU Aceh Bahas Hukum Adopsi Anak, Ini Fatwa yang Dikeluarkan
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa berupa haram hukumnya apabila pengangkatan anak (tabanni)
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa berupa haram hukumnya apabila pengangkatan anak (tabanni) dalam arti menjadikan anak orang lain sebagai anak kandungnya sendiri dengan menghubungkan nasab kepada dirinya.
Namun, diperbolehkan jika pengangkatan anak itu dalam arti menjadikan anak orang lain sebagai anggota keluarganya dengan tujuan mewujudkan kasih sayang, pendidikan dan lainnya.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang paripurna MPU Aceh, yang membahas tentang 'Pengangkatan Anak (Adopsi) Menurut Perspektif Fiqh Islam', di Aula MPU setempat, Rabu (12/2/2020).
• Bumdesma Muara Dua Lhokseumawe Olah Daun Kelor, Bisa Gaji Ratusan Pekerja, Untung Rp 30 Juta Sebulan
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali kepada Serambinews.com menyampaikan landasan fatwa hukum tersebut dikeluarkan, karena melihat fenomena pengangkatan anak dari hari ke hari terus meningkat.
Namun apabila ditelusuri banyak pengangkatan anak yang dilakukan ini tidak sesuai dengan konsep syariah.
• Pemerintah Aceh Pindahkan Lokasi Posko Informasi Masyarakat Aceh di Wuhan
"Maka dari landasan itulah kita mengeluarkan fatwa hukum dengan mempertimbangkan pendapat dan saran para ahli dari Dinas Sosial dan Mahkamah Syariyah, serta yang berkembang dalam sidang paripurna tersebut.
Dari pemaparan para pemateri, kemudian kita padukan dengan konsep fiqh," kata Tgk Faisal Ali.
Ia menjelaskan dalam fatwa yang dihasilkan itu juga diputuskan pengangkatan anak yang dibolehkan dalam Islam harus memenuhi ketentuan.
Yaitu calon orang tua angkat dan calon anak angkat harus seiman dan seakidah.
Hubungan orang tua angkat beserta keluarganya dengan anak angkat adalah mengikuti status asal mereka masing-masing.
Selanjutnya, orang tua angkat dan anak angkat tidak saling mewarisi dan tidak mempunyai hubungan perwalian.
• Ombudsman Nyatakan tak Ada Temuan Penyimpangan, Dari Hasil LAHP Kasus Ibu Melahirkan di WC RSUD CND
Identitas asli anak angkat tercatat dalam akte kelahiran dan terdaftar pada Disdukcapil, serta dilakukan melalui putusan Mahkamah Syariyah dan ketentuan-ketentuan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kemudian orang tua angkat berkewajiban mengasuh, mendidik, memelihara dengan penuh perhatian dan kasih sayang serta diperlakukan layaknya anak sendiri.
Orang tua angkat atau ahli warisnya dianjurkan memberikan hibah kepada anak angkat semasa hidupnya dan juga sebaliknya.
Tgk Faisal Ali juga menjelaskan terkait batas toleransi pergaulan antar anak angkat dan orang tua angkat itu batasannya sama dengan batas pergaulan dengan orang lain.
• Satu Unit Mobil Diduga Dibakar OTK di Kuta Raja Banda Aceh
"Inilah yang mau kita luruskan di tengah-tengah masyarakat.
Bukan berarti kita melarang pengangkatan anak, hal itu boleh dilakukan dan sesuatu yang dianjurkan tapi bagaimana pengangkatan itu tetap dalam koridor syariat," sebutnya.
Orang tua angkat, dikatakannya, jangan menjauhkan anak angkatnya dengan keluarga asalnya, nasab-nasabnya dan ketentuan lainnya.
"Meskipun dia diangkat menjadi anak angkat, tapi nasabnya itu tetap pada orang tua kandungnya.
Tidak boleh menyembunyikan identitas anak yang diangkat," katanya.
• Akademisi IAIN Langsa Kritik Pernyataan Ketua BPIP Bahwa Agama Musuh Terbesar Pancasila
Menurut Tgk Faisal Ali, banyak sekali masyarakat apabila sudah mengangkat anak maka nasabnya atas orang tua angkat tersebut.
Dalam pergaulan pun sudah dianggap seperti anak sendiri.
Sampai kadang-kadang menjadikan orang tua angkat sebagai wali nikah.
"Tetap wali nikah itu adalah orang tua kandungnya. Maka hal tersebutlah yang coba diluruskan oleh pihaknya," ujar Tgk Faisal Ali. (*)
• VIDEO - Turki Tambah Pasukan Militer di Perbatasan Suriah Setelah Penyerangan Rezim Assad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tgk-h-faisal-ali_20160104_085227.jpg)