Penerimaan CPNS Aceh 2019

Jika Nilai Total SKD Sama, Siapa Pelamar CPNS Berhak Mengikuti SKB, Baca Isi Surat Menteri PANRB Ini

Perlu dipahami bahwa tidak semua CPNS yang memenuhi ambang batas passing grade SKD bisa mengikuti SKB.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Sejumlah anggota keluarga  mengikuti perolehan passing grade yang dicapai peserta seleksi CPNS melalui layar live score pada hari terakhir SKD di Kabupaten Abdya, Selasa (4/2/2020) 

Lalu, siapakah yang berhak mengikuti seleksi berikutnya, yaitu SKB.     

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI telah mengeluarkan surat tanggal 10 Februari 2020.

Surat Nomor: B/III/M.SM.01.00/2020 dengan Perihal tambahan pengaturan penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.

Komite I DPD RI, Siapkan Pansus Daerah Otonomi Baru

Surat  ditandatangani Sekretaris Kemenpan-RB, Dwi Wahyu Atmaji, ditujukan Kepada Kepala BKN, para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Dalam surat tersebut dijelaskan, merujuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2019.

Kemudian sehubungan dengan tengah berlangsung pelaksanaan SKD CPNS tahun 2019 yang selanjutnya  akan diumumkan peserta yang berhak mengikuti SKB, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut;

1.     Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap  instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

2.     Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud dalam angka 1 ditentukan pesertanya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat SKD.

3.     Peserta sebagaimana dimaksud angka 2 adalah termasuk peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD tahun 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 tahun 2019 bagian lampiran huruf H tentang pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk Kategori P1/TL.

Selain itu, khusus untuk peserta P1/TL pengumuman sebagaimana angka 1 disertakan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan adalah nilai SKD tahun 2018 atau nilai SKD tahun 2019.

4.     Apabila peserta seleksi memperoleh nilai total SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai Tes Kerakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

5.     Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutsertakan SKB.

Bupati Sarkawi Usul Ada Motif Kerawang Gayo dalam Pembangunan Jembatan Enang-Enang Bener Meriah

Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur selaku Ketua Panselda CPNS Abdya, melalui Sekretaris, Rahmad Sumedi SE dihubungi Serambinews.com, Kamis (13/2/2020) mengakui telah menerima tembusan Surat Menteri PANRB RI tanggal 10 Februari 2020.          

Adapun yang dimaksud dengan peserta P1/TL dijelaskan adalah peserta yang lulus passing grade formasi 2018, tapi formasi yang dibutuhkan sangat terbatas.

Misalnya, formasi dibutuhkan 1, sedangkan yang lulus passing grade 5 orang.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved