Berita Langsa
Melawan dan Hendak Buang Paket Sabu, Pengedar Ini Berhasil Dibekuk Polres Langsa
Bahkan saat ditangkap malam itu, tersangka DP coba melakukan perlawanan dan hendak membuang barang bukti 2 paket sabu yang disita itu.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Bahkan saat ditangkap malam itu, tersangka DP coba melakukan perlawanan dan hendak membuang barang bukti 2 paket sabu yang disita itu.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Narkoba Polres Langsa kmbali menciduk seorang tersangka pengedar sabu-sabu.
DP (17), warga Gampong Sungai Pauh Pusaka, Dusun Nelayan, Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi F Putra SH, Kamis (13/02/2020), mengatakan, bersama tersangka DP disita barang bukti (BB) 2 paket sabu seberat 0,35 gram.
Menurut Iptu Wijaya Yudi, tersangka ditangkap pada Rabu (12/02/2020) sekitar pukul 23.00 WIB di jalan daerah tempat tinggalnya.
Penangkapan itu berkat adanya laporan masyarakat.
"Saat ditangkap, bersama tersangka DP diamankan BB 2 paket sabu yang hendak ia edarkan, saat itu DP berada di jalan menunggu pembeli," bebernya.
• 2.789 KK Keluar dari Daftar PKH, Angka Kemiskinan Aceh Tamiang Turun Satu Persen
Kepada petugas, tambah Kasat Resnarkoba, awalnya tersangka DP membeli sebanyak 10 gram sabu dengan harga Rp 7.000.000, dari seorang yang berinisial I kini DPO.
Lalu, sabu sebanyak itu tersangka kembali paket-paketkan menjadi berapa paket kecil.
Untuk selanjutnya dijual kembali, guna mendapatkan keuntungan.
Bahkan saat ditangkap malam itu, tersangka DP coba melakukan perlawanan dan hendak membuang barang bukti 2 paket sabu yang disita itu.
"Namun anggota kita berhasil meringkusnya dan BB 2 paket sabu yang hendak dia buang berhasil kita amankan juga," imbuh Iptu Wijaya Yudi. (*)
• Lindungi Hewan Peliharaan dari Virus Corona, Kucing & Anjing di China juga Dipakai Masker