Berita Pidie
Algojonya Wanita, Terpidana Zina Dicambuk 200 Kali di Halaman Masjid Darul Ulum Pidie
Proses cambuk itu dipusatkan di halaman Masjid Darul Ulum, Kemukiman Lambaro, Kecamatan Glumpang Tiga, Kamis (13/2/2020) usai Shalat Dhuhur....
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Jalimin
Algojonya Wanita, Terpidana Zina Dicambuk 200 Kali di Halaman Masjid Darul Ulum Pidie
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mencambuk pasangan terpidana zina 200 kali.
Proses cambuk itu dipusatkan di halaman Masjid Darul Ulum, Kemukiman Lambaro, Kecamatan Glumpang Tiga, Kamis (13/2/2020) usai Shalat Dhuhur.
Kedua terpidana zina yang disebat itu lelaki berinisial MD (36) warga Peukan Pidie, Kecamatan Pidie dan SY (35) warga Kecamatan Geumpang, Pidie.
Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli menjatuhkan hukumang MD dan SY masing-masing 100 kali pukulan rotan.
• Lindungi Hutan Lindung, Koperasi PSAM Gelar FGD, Ini yang Dibahas
• Bertemu Mantan Kombatan GAM, William Nessen Menangis Karena Rindu Aceh
• Pria China Siram Bensin Untuk Bakar Diri, Karena Pesta Ulang Tahun Dibatalkan Akibat Virus Corona
Berdasarkan data diperoleh Serambinews.com, Kamis (13/2/2020), proses cambuk itu minim warga yang menyaksikannya.
Untuk terpidana wanita dicambuk algojo wanita yang didatangkan dari Provinsi Aceh.
Sementara terpidana pria tetap dilakukan algojo laki-laki.
Proses terhadap terpidana zina harus dihentikan hingga tiga kali karena terpidana merintih kesakitan saat rotan menyambar punggung terpidana.
Kajari Pidie, Efendi melalui JPU Kejari Pidie, Muhammad Abdul, mengatakan, terpidana zina Md dan SY masing-masing menjalani 100 kali cambuk.
Cambuk tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Sigli
Dalam kesempatan itu, JPU juga mencambuk terpidana maisir. Adalah M (36) warga Pidie.
M divonis Mahkamah Syariyah Sigli sepuluh kali cambuk. Namun, dipotong dua hari masa tahanan.
"Proses cambuk kali ini dilakukan algojo wanita dan laki-laki," pungkasnya.(*)
• Apa Itu Tolak Perbaikan dalam Putusan Kasasi Irwandi, Ini Penjelasan Jubir MA
• Curhat Istri Nelayan Ditahan di Thailand, Anak Sakit Rindu Ayahnya, Kesulitan Biaya Sehari-hari
• Sudah 36 Hari Politisi PDIP Harun Masiku Belum Ditemukan, KPK Persilakan Masyarakat Gelar Tahlilan