Berita Pidie

Algojonya Wanita, Terpidana Zina Dicambuk 200 Kali di Halaman Masjid Darul Ulum Pidie

Proses cambuk itu dipusatkan di halaman Masjid Darul Ulum, Kemukiman Lambaro, Kecamatan Glumpang Tiga, Kamis (13/2/2020) usai Shalat Dhuhur....

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Algojo wanita sedang melakukan pencambukan terhadap terpidana di halaman Masjid Darul Ulum, Kemukiman Lambaro, Kecamatan Glumpang Tiga, Kamis (13/2/2020) usai Shalat Dhuhur. 

Algojonya Wanita, Terpidana Zina Dicambuk 200 Kali di Halaman Masjid Darul Ulum Pidie

 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mencambuk pasangan terpidana zina 200 kali.

Proses cambuk itu dipusatkan di halaman Masjid Darul Ulum, Kemukiman Lambaro, Kecamatan Glumpang Tiga, Kamis (13/2/2020) usai Shalat Dhuhur. 

Kedua terpidana zina yang disebat itu lelaki berinisial MD (36) warga Peukan Pidie, Kecamatan Pidie dan SY (35) warga Kecamatan Geumpang, Pidie.

Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli menjatuhkan hukumang MD dan SY masing-masing 100 kali pukulan rotan.

Lindungi Hutan Lindung, Koperasi PSAM Gelar FGD, Ini yang Dibahas

Bertemu Mantan Kombatan GAM, William Nessen Menangis Karena Rindu Aceh

Pria China Siram Bensin Untuk Bakar Diri, Karena Pesta Ulang Tahun Dibatalkan Akibat Virus Corona

Berdasarkan data diperoleh Serambinews.com,  Kamis (13/2/2020), proses cambuk itu minim warga yang menyaksikannya.

Untuk terpidana wanita dicambuk algojo wanita yang didatangkan dari Provinsi Aceh.

Sementara terpidana pria tetap dilakukan algojo laki-laki. 

Proses terhadap terpidana zina harus dihentikan hingga tiga kali karena terpidana merintih kesakitan saat rotan menyambar punggung terpidana.

Kajari Pidie, Efendi melalui JPU Kejari Pidie, Muhammad Abdul, mengatakan, terpidana zina Md dan SY masing-masing menjalani 100 kali cambuk. 

Cambuk tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Sigli 

Dalam kesempatan itu, JPU juga mencambuk terpidana maisir. Adalah M (36) warga Pidie.

M divonis Mahkamah Syariyah Sigli sepuluh kali cambuk. Namun, dipotong dua hari masa tahanan. 

"Proses cambuk kali ini dilakukan algojo wanita dan laki-laki," pungkasnya.(*)

Apa Itu Tolak Perbaikan dalam Putusan Kasasi Irwandi, Ini Penjelasan Jubir MA

Curhat Istri Nelayan Ditahan di Thailand, Anak Sakit Rindu Ayahnya, Kesulitan Biaya Sehari-hari

Sudah 36 Hari Politisi PDIP Harun Masiku Belum Ditemukan, KPK Persilakan Masyarakat Gelar Tahlilan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved