Kasasi Irwandi Ditolak

Irwandi, Ruslan Abdul Gani, dan Ahmadi Jalani Hukuman di LP Sukamiskin

Tiga mantan petinggi dari Provinsi Aceh menjalanan hukuman dalam satu lembaga pemasyarakatan, di LP Sukamiskin Badung.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
IRWANDI YUSUF 

Tiga mantan petinggi dari Provinsi Aceh menjalanan hukuman dalam satu lembaga pemasyarakatan, di LP Sukamiskin Badung.

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tiga mantan petinggi dari Provinsi Aceh menjalanan hukuman dalam satu lembaga pemasyarakatan, di LP Sukamiskin Badung.

Mereka adalah Ruslan Abdul Gani, mantan Kepala BPKS dan mantan Bupati Bener Meriah,  Ahmadi, SE juga mantan Bupati Bener Meriah, serta Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

Ruslan Abdul Gani menjabat Kepala BPKS  Sabang pada 2011 dan Bupati Bener Meriah pada  2012-2016. '

Ahmadi SE, menjabat Bupati Bener Meriah 2017-2018. 

Ruslan Abdul Gani, menjalani hukuman di LP Sukamiskin setelah Pengadilan Tipikor menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 5,3 miliar.

Dalam konstruksi pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun anggaran 2011.

T Irfan TB Lantik Pengurus BNK Aceh Jaya, Tgk Yusri: jangan Ada Pagar Makan Tanaman

Ruslan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier tiga bulan kurungan pada Rabu (23/11/2016).

Ruslan menyatakan, menerima putusan itu dan langsung menjalani hukuman.

Ahmadi, mantan Bupati Bener,  berada di LP Sukamiskin setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Ahmadi terbukti menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar secara bertahap.

Pemberian uang itu, agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.

Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Ahmadi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved