Kebun Plasma

Tak Sesuai Komitmen Ciptakan Kebun Plasma, DPRK Abdya Panggil Tiga Pemilik HGU di Abdya

Sementara, hasil kebun plasma itu masih dikuasai oleh pihak perusahaan, dan masyarakat yang ada dalam daftar tersebut hingga saat ini tidak menerima

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Ratusan petani plasma turun ke lokasi areal Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Dua Perkasa Lestari (DPL) di kawasan Desa Rukoen Damee (Genang Jaya), Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, Senin (26/2/2018). 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Para pemilik Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit di Aceh Barat Daya (Abdya) dinilai masih ada yang belum patuh dalam membangun kebun plasma.

Bahkan, ada perusahaan hanya mencantumkan nama masyarakat sebesar 20 persen dari lahan yang dimiliki, untuk formalitas semata.

Sementara, hasil kebun plasma itu masih dikuasai oleh pihak perusahaan, dan masyarakat yang ada dalam daftar tersebut hingga saat ini tidak menerima lahan dan hasil dari kebun plasma tersebut.

Menanggapi itu, wakil Ketua II DPRK Abdya, Hendra Fadli SH bersama Komisi A DPRK Abdya akan memanggil seluruh direktur pemilik HGU kelapa sawit yang ada di Abdya.

"Iya, pemanggilan ini menyahuti permintaan masyarakat, yang mengeluhkan adanya perusahaan tidak menjalani kewajiban membangun plasma," kata wakil ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli SH kepada Serambinews.com, Jumat (14/2/2020).

Rutin Minum Air Kelapa Setiap Hari, Wanita Ini Alami Perubahan Tak Terduga pada Tubuhnya, Mau Coba?

Hari Pertama Dihukum, Irwandi Shalat di Mushala Suka Miskin, Darwati: Tetap Tabah dan Tegar Kapten!

Kepergok Selingkuh dengan 4 Pria, Seorang Suami Nekat Segel Kemaluan Istrinya dengan Lem Super

Menurutnya, perusahaan yang akan dipanggil, PT Cemerlang Abdi (CA), PT Dua Perkasa Lestari (DPL) dan PT Watu Gede Utama.

"Ketiga perusahan ini berproduksi di Kecamatan Babahrot," ungkapnya.

Ia menyebutkan, rencananya pemanggilan ketiga perusahaan tersebut dalam waktu dekat, mengingat sebagian pemiliknya diluar Aceh.

"Kita agendakan pemanggilan mereka itu, pada pertengahan bulan Maret," kata politisi Partai Aceh tersebut.

Hendra menyebutkan, kebun plasma itu adalah kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam Undang-Undang itu mengamanatkan, agar pihak perusahaan yang memiliki HGU diwajibkan membuat kebun plasma sebesar 20 persen dari luas konsesi HGU yang mereka miliki.

"Jadi, kebun plasma ini kewajiban perusahaan, sesuai dengan amanat Undang-Undang. Besarnya, 20 persen dari luas HGU yang dimiliki, tidak boleh kurang dari itu, jadi tidak ada alasan menolak," tegasnya.

Ia menyebutkan, pemanggilan terhadap tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, mengingat banyak laporan masyarakat Abdya yang menilai tiga perusahan itu, tidak memiliki lahan plasma.

"Artinya, pemanggilan ini sebagai klarifikasi dari perusahaan, atas laporan warga. Sehingga pihaknya, ingin memastikan langsung terkait lahan plasma di perusahaan-perusahaan tersebut," ujarnya

Bukan itu saja, tambahnya, pemanggilan itu untuk memastikan kepada siapa saja, lahan plasma itu diberikan, apakah benar atau hanya formalitas.

"Termasuk, dana CSR akan kita pertanyakan juga, jadi keresahan masyarakat terjawabkan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved