Gegara Youtube, Wisata Seks di Puncak Mendunia, Turis Mancanegara Sengaja Datang Demi Mencicipinya

Penindakan prostitusi tersebut juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan wisata Puncak seperti sedia kala bukan untuk lokasi prostitusi

Editor: Amirullah
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Praktik kawin kontrak di Puncak, Kabupaten Bogor diungkap Polres Bogor, polisi menangkap empat orang yang berperan sebagai mucikari. 

SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Cianjur pada hari Sabtu (28/12/19) kemarin melakukan sidak di daerah puncak.

Bahkan kepolisian mengamankan empat orang yang disebut sebagai mucikari di bisnis prostitusi itu.

Dalam satu kali kencan dengan pelanggan yang datang, bayarannya mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto.

Menurutnya harga sekali kencan dari penjaja memang dibanderol bervariasi.

Melansir dari Tribunnews,com, harga tersebut memang ditarget bukan untuk warga sekitar ataupun turis domestik yang datang ke Puncak.

Juang menambahkan bahwa memang target sasaran atau pelangkan dari penjaja seks di Puncak adalah wisatawan luar negeri.

"Mulai kisaran Rp 1 juta juga hingga Rp 1,5 juta. Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” kata Juang saat gelar kasus di halaman Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).

Peringati 40 Hari Kematian Soleimani, Iran Hujani Pangkalan AS dengan Roket Berjuluk Stalin Organ

Dampak Corona, Perawat Ini Batalkan Pesta Pernikahan, Alasannya Bikin Banyak Orang Berterima Kasih

Akan Segera Naik Pelaminan, Sahrul Gunawan Sudah Berani Pamerkan Potret Calon Istri di Instagramnya

Andre Rosiade Mengaku Dikecam Pendukung Ahok Soal Penggerebekan PSK: Patut Diduga

Penyelidikan dan pengungkapan tindak perdagangan orang ini bermula dari keresahan masyarakat setempat.

Warga sekitar tempat wisata Puncak memang telah melaporkan adanya praktik prostitusi di kawasan tersebut pada petugas.

“Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan,” ujar dia.

()

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto saat menginterogasi seorang korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terlibat dalam jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur yang berhasil, Sabtu (28/12/2019). Terkait kasus tersebut, empat orang mucikari dijadikan tersangka.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) (Kompas.com)

Penindakan prostitusi tersebut juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan wisata Puncak seperti sedia kala bukan untuk lokasi transaksi prostitusi.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," kata Juang.

Yang menjadikan tempat tersebut viral di kalangan wisatawan asing hingga mendunia adalah sosial media.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved