Polisi Gadungan Berpangkat Aipda Ditangkap, Peras Warga Rp 25 Juta dan Numpang Tidur di Rumah Korban

Seorang polisi gadungan berpangkat Aipda ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap warga.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Adi Wibowo (42) warga asal Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi polisi gadungan berpangkat Aipda dan melakukan pemerasan terhadap Wiji (45) saat diamankan di Polsek Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Jumat (14/2/2020).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) 

SERAMBINEWS.COM, MUSI BANYUASIN - Seorang polisi gadungan berpangkat Aipda ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap warga.

Pelaku tidak hanya memeras, tapi juga numpang hiidup di rumah korban selama 10 hari.

Aksi polisi gadungan ini akhirnya terendus setelah dilaporkan korban.

Pelaku adalah Adi Wibowo (52), warga Surabaya, Jawa Timur.

Polisi berhasil mengungkap jaringan penipuan dengan modus polisi gadungan.

Para pelaku menipu banyak warga dan mengantongi ratusan juta rupiah.

Setelah meringkus dua pelaku sebelumnya, polisi kembali menangkap satu pelaku lain, Adi Wibowo (52), warga Surabaya, Jawa Timur.

Sementara dua pelaku lain dinyatakan buron.

 Adi Wibowo (42), polisi gadungan asal Surabaya ini diamankan Polsek Tungkal Jaya, Musi Banyuasin (Muba).

Adi dalam melancarkan aksi penipuan memakai seragam polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA).

Pria 42 tahun ini ditangkap karena memeras Wiji (45 tahun), warga Dusun Bedeng Tujuh, Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, Sumatra Selatan (Sumsel).

Adi Wibowo yang mengaku menjadi anggota polisi Polda Sumsel ini melakukan pemerasan terhadap Wiji.

Ia mendatangi rumah korban dengan mengendarai mobil Toyota Rush berwarna hitam.

Tersangka Adi Wibowo, dan beberapa rekannya Merlan (sudah diamankan), Agus Saputra (DPO), Palen (sudah diamankan), dan Aan (DPO) langsung masuk ke rumah korban.

Ia mengaku adalah petugas dari Polda Sumsel.

Pada saat di rumah korban, para tersangka mengungkapkan bahwa korban telah di targetkan sebagai bandar narkoba.

Korban Wiji menurut dan langsung ikut ke mobil dengan ancaman kepada keluarga korban bahwa korban akan diamankan di Polda Sumsel.

Namun saat dalam perjalanan, tersangka Agus Saputra san Palen menghubungi keluarga korban via handphone yaitu istri korban Rika.

Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta rupiah agar supaya korban dapat dibebaskan.

Karena tidak sanggup memenuhi uang tebusan tersebut, keluarga korban hanya menyanggupi membayar uang sebesar Rp 25 juta.

Setelah sepakat dengan uang tebusan diminta untuk mengantarkan uang tersebut ke Kecamatan Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin.

Setelah bertemu, uang tebusan yang ada diserahkan dengan korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 25 juta.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin, mengatakan penangkapan tersangka setelah korban melaporan kejadian yang dialami LP/ B - 40/ II/ 2020/ SUMSEL /Res.BANYUASIN.

Atas dasar itulah pihaknya melakukan penyelidikan, pada tanggal 2 Februari 2020 tersangka Adi Wibowo kembali mendatangi kediaman Wiji.

“Kita mendapatkan laporan bahwa tersangka Adi Wibowo kembali mendatangi kediaman korban."

"Saat itu tersangka berada di rumahnya dengan maksud untuk menakuti korban. 

Tersangka juga menumpang tempat tinggal selama 10 hari di rumag korban sejak tanggal 2 Februari 2020,”kata Rudin, Jumat (14/2/20).

Tim yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi kediaman korban Selasa (12/2/20) sekitar pukul 16.00 WIB dan mengamankan tersangka Adi Wibowo.

Ketika hendak diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tungkal Jaya, karena TKP berada di Wilkum Polres Banyuasin sehingga tersangka kita serahkan ke Polres Banyusin."

"Penyerahan diterima langsung oleh Unit Pidum Polres Banyuasin yang di pimpin IPDA Amukmin, proses hukum lanjut dilaksanakan di Polres Banyusin,”jelasnya.

"Dua pelaku lagi masih dalam pengejaran," ujar Rudin.

Atas perbuatannya, Adi dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan penggelapangan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Waspada! Penipuan Catut Nama Kapolresta Banda Aceh Marak Jelang Kepindahan Pejabat Polisi

VIRAL Menu Baru Ayam Geprek Oreo dan Susu Kental Manis, Netizen Anggap Penistaan Makanan, Mau Coba?

Jembatan Senilai Rp 284 Miliar Ini Berpotensi Ubah Wajah Kota Lhokseumawe 

Fakta Komandan TNI Nikah Siri Istri Orang, Dituntut 12 Bulan Penjara, Istri Sah Minta Keringanan

Pria Ini Berulang Kali Cabuli Anak Tirinya, Pelaku Juga Ancam Korban

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Polisi Gadungan Peras Warga Muba, Tuduh Bandar Narkoba dan Minta Tebusan Rp 100 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved