Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Kumpulkan Bukti Kasus Pasok Ganja ke Lapas Lhoksukon yang Melibatkan Oknum Sipir
Sebab, hingga kini polisi belum mengetahui siapa yang memasok ganja untuk narapidana di lapas tersebut beberapa waktu lalu.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Sebab, hingga kini polisi belum mengetahui siapa yang memasok ganja untuk narapidana di lapas tersebut beberapa waktu lalu.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara masih terus mengumpulkan alat bukti.
Ya alat bukti untuk mengungkap pemasok ganja ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Sebab, hingga kini polisi belum mengetahui siapa yang memasok ganja untuk narapidana di lapas tersebut beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Kelas IIB (dulu Rutan Lhoksukon) menemukan sabu dan ganja dalam kamar napi dan tahanan saat razia selama dua jam, Sabtu (14/12/2020).
Narkotika yang ditemukan dalam Kamar A2 berupa delapan paket jenis sabu seberat 4,29 gram milik Maryah (38).
Ia adalah tahanan jaksa.
Tahanan ini adalah warga Desa Blang Reule, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.
• BREAKING NEWS - Muswil PA Aceh Barat Nyaris Ricuh, Anggota KPA Hadang Petinggi PA
• Rizki Maharani Visri, Guru yang Juga Aktif Sebagai Relawan Kemanusiaan
• Ini Besarnya Jerih Keuchik dan Perangkat Gampong di Pidie Jaya
Sedangkan 43 paket ganja seberat 47 gram milik Sulaiman (35), napi asal Paya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
“Setelah kita telusuri ada sipir berinisial B, sekarang ia bertugas di Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Aceh," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Daud kepada Serambi, Minggu (16/2/2020).
Menurut Kasat Narkoba, sipir tersebut sudah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ia diperiksa sebagai saksi, karena berdasarkan keterangan Sulaiman, ganja tersebut berhasil dipasok ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon untuk diedarkan dengan adanya bantuan dari sipir berinisial B.
Saat itu, sipir berinisial B sedang bertugas di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
“Namun, Sipir tersebut ketika dimintai keterangan sebagai saksi membantah keterangan Sulaiman, ia mengaku tidak terlibat,” kata Kasat Narkoba.
Oleh karena itu, lanjut AKP Muhammad Daud, penyidik sekarang sedang mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Sedangkan untuk dua tersangka berkas sudah hampir rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa.
“Nanti kalau ada petunjuk lain dari jaksa, kita akan gelar perkara lagi terkait dengan Si B. Kita baru mendapatkan satu saksi terkait si B ini,” kata Kasat Narkoba.
Sampai sekarang kata AKP Muhammad Daud, penyidik belum menemukan nama lain yang membantu memasukkan ganja ke napi di Lapas Kelas IIB.
“Dalam kasus ini sudah ada enam saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut dari sipir dan polisi,” ujar Kasat Narkoba.
Muhammad Daud menambahkan penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan hasilnya juga positif.
Jadi keduanya selain menggunakan sendiri juga mengedarkan ganja dan sabu tersebut.
“Hasil uji dari Pusat Laboratorium Forenksi (Puslabfor) Polda Sumatera Utara juga sudah terhadap ganja dan sabu tersebut,” pungkas Kasat narkoba. (*)