Viral Medsos

VIRAL Wanita Mengutil di Swalayan, Karyawan Minta Bayar 10 Kali Lipat, Bolehkah Secara Hukum?

Dalam rekaman video, dapat dilihat 4 pegawai Alfamart menginterogasi seorang pelanggan yang kedapatan mengutil.

Editor: Amirullah
Instagram @fakta.indo
Karyawan Alfamart menginterogasi pengutil. 

Beberapa netizen ikut mengomentari kejadian tersebut di media sosial.

"Asal kalian tau aja, dibayar 10x lipat juga ga bakal balik tuh duit pegawai yang setiap bulan di potong buat ganti barang ilang," tulis akun @vuady_joe_armstrong.

"Kasian pegawainya gajinya dipotong," tulis akun @d_erqndi.

"Bener tuh suruh bayar 10x lipat aja, harus digituin... biar kapok," tulis akun @roeri_triwidyantoro.

VIRAL Penjual Jajajan Cuci Wajan di Genangan Air, Netizen: Alasan Virus Corona Tak Serang Indonesia

Jejak Kaki Harimau Pemangsa Sapi Ditemukan Dekat dengan Rumah, Warga Darul Makmur Merasa Waswas

Bolehkan minta ganti rugi 10 kali lipat kepada pencuri?

Melansir dari Hukumonline.com, Jika yang dimaksudkan adalah pengenaan denda oleh Anda/pemilik barang sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian yang dialami, korban bisa saja membuat kesepakatan di luar proses hukum supaya pelaku pencurian tersebut memberikan pengembalian senilai kerugian materiil maupun imateriil yang diderita.

Akan tetapi, jika denda yang dimaksud adalah denda sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), maka pengenaan pidana berdasarkan pasal tersebut adalah menjadi kewenangan pengadilan untuk memutus.

Selengkapnya Pasal 362 KUHP berbunyi:

"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Dari ketentuan Pasal 362 KUHP jelas bahwa sanksi untuk tindak pidana pencurian ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Dengan demikian memang ada sanksi pidana denda yang dapat dikenakan pada pelaku pencurian.

Namun, terkait dengan jumlah dendanya, sesuai Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam pasal tersebut dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Pengenaan pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP ini tidak ditentukan oleh besar kecilnya nilai barang yang dicuri, tapi ditentukan oleh putusan pengadilan sesuai tuntutan jaksa berdasarkan pasal yang digunakan untuk menuntut.

Karena pencurian adalah termasuk delik biasa, bukan delik aduan, maka proses pidananya akan tetap dilanjutkan.

Kemudian, denda yang dikenakan oleh pengadilan ini adalah salah satu bentuk hukuman pidana.

Di sisi lain, korban juga dapat menempuh jalur hukum perdata untuk memperoleh ganti kerugian ini antara lain dengan mendasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)

Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul Viral Wanita Mengutil Jajanan di Alfamart, Kasir Minta Bayar 10 Kali Lipat untuk Ganti Rugi, Apakah secara Hukum Boleh?

Sumber: Suar.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved