Ayah Siram Anak Tiri dengan Air Panas, Punggung Korban Melepuh
Nuraini (10) bocah perempuan kelas 4 SD terkejut dan langsung menjerit kesakitan saat ayah tirinya, Ismail alias Zulfikar (32)
LHOKSUKON - Nuraini (10) bocah perempuan kelas 4 SD terkejut dan langsung menjerit kesakitan saat ayah tirinya, Ismail alias Zulfikar (32) menyiramkan air panas ke bagian punggungnya. Saat itu, korban tengah tidur telungkup menjaga sang adik yang masih berusia beberapa bulan di rumahnya, Desa Kota Pantonlabu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/2/2020) lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Tetapi baru terungkap Minggu (16/2/2020) setelah kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian. Akibat siraman air panas tersebut, kulit korban di bagian punggung melepuh.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama kepada Serambi kemarin menjelaskan, saat kejadian, ayah tiri dan ibu korban sedang tidak berada di rumah. Nuraini hanya berdua dengan adiknya yang masih berusia 5 bulan. “Saat itu korban sedang tidur telungkup di depan adiknya yang masih berumur lima bulan,” kata Kasat Reskrim Adhitya.
Tiba-tiba, ayah tiri korban pulang ke rumah dan langsung mengambil gayung warna merah. Gayung itu digunakan untuk menampung air panas dari dalam dispenser yang berada sekitar dua meter dari posisi korban. “Kemudian langsung menyiram ke punggung korban, sehingga korban menangis karena kepanasan lalu lari ke rumah tetangga untuk meminta tolong,” ujar Adhitya.
Tak lama kemudian ibu korban, Kamariah, pulang ke rumah dan mendapati anaknya sudah menangis di rumah tetangga. Kepada ibunya Nuraini kemudian menceritakan apa yang dialaminya. “Saat itu pelaku yang berada di rumah, mengklarifikasi tidak sengaja menyiram air panas ke punggung korban,” tambah Adhitya.
Oleh ibu dan ayah tirinya, Nuraini kemudian dibawa berobat ke Puskesmas Tanah Jambo Aye. Kepada polisi, korban mengaku tidak mengetahui mengapa dirinya disiram dengan air panas oleh ayah tirinya. Adhitya mengaku, pihaknya baru menerima laporan kasus tersebut sehari setelah kejadian. “Kasus ini baru dilaporkan satu hari setelah kejadian,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut dan memintai keterangan dari korban dan pelapor, sorenya petugas langsung ke rumah korban untuk meringkus tersangka. Rupanya hal itu diketahui oleh ayah tiri korban dan dia langsung melarikan diri. “Saat kami datang, tersangka sudah kabur dan kini sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Reskrim.
Untuk menyelidiki kasus ini, polisi dikatakannya sudah memintai keterangan enam saksi termasuk korban dan pelapor. “Jumat kemarin kita juga sudah turun ke lokasi untuk proses penyelidikan kasus tersebut,” kata AKP Adhitya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke pihak kepolisian.
“Kita imbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka segera memberitahukan kepada petugas agar dapat segera ditangkap,” imbau Kasat Reskrim.
Terungkapnya kasus penyiraman air panas ini berawal dari laporan ayah kandung korban ke polisi. Kabar yang dialami Nuraini (10) ternyata langsung sampai ke telinga ayah kandungnya Usman (41) setelah dikabari oleh warga setempat.
Usman langsung mendatangi rumah korban di Bantaran Sungai Jambo Aye untuk mengecek informasi tersebut. Namun oleh tersangka dan mantan istrinya, ia tak dizinkan bertemu dengan anaknya.
Karena tak bisa bertemu, Usman melibatka pihak gampong untuk menfasilitasi agar ia bisa bertemu dengan putrinya. Pertemuan pun digelar pada malam setelah kejadian.
“Malamnya diadakan pertemuan di meunasah hendak diselesaikan secara damai, tapi tak mencapai kesepakatan damai,” ujar Usman.
Karena tak bisa melihat kondisinya anaknya, Usman lalu meminta tolong seseorang untuk membujuk korban dan membawanya ke tempat saudaranya di Matangkuli, sehingga dengan demikian ia bisa menemui anaknya.