Info Singkil
Mayoritas Perangkat Desa di Aceh Singkil belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Terkait hal itu Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengatakan, pada tahun 2020 seluruh perangakat desa di daerahnya wajib menjadi peserta BPJS ketenagaker
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Baru 10 desa di Kabupaten Aceh Singkil, yang perangkatnya terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Sementara 106 desa lagi belum terdaftar sebagai kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
Terkait hal itu Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengatakan, pada tahun 2020 seluruh perangakat desa di daerahnya wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Kepala dinas pemberdayaan masyarakat kampung dan camat, panggil kepala desa agar perangkat desa segera didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," kata Dulmusrid saat membuka rapat evaluasi kepesertaan perangkat desa dan sosialisasi PP 82 tahun 2019 yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, di ruang rapat Setdakab Aceh Singkil, Selasa (18/2/2020).
Bupati intruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Camat melakukan pengawasan, sehingga tidak ada lagi perangkat desa yang tak mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Dulmusrid, pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagai upaya meningkatkan pelayanan perangakat desa kepada masyarakat. Mengenai iuran BPJS Ketenagakeraan sebutnya dapat diambil dari APBDes.
• Warga Blokade Pintu Masuk PLTU, Tiga Perusahaan Sepakat akan Bayar KJPP untuk Hitung Ganti Rugi
• Lyodra dan Tiara Grand Finalis Indonesian Idol 2020
• Warga Labuhanhaji Barat yang Sakit di Malaysia Tiba di Banda Aceh
Sebelumnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Mulyana mengatakan, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada perangakat desa. "Mengingat risiko yang dihadapi bisa terjadi kapan saja," ujarnya.
Acara juga diisi dengan penyerahan pelakat dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Mulyana kepada Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.
Kemudian penyerahan secara simbolis klaim jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris karyawan PT Nafasindo.(*)